TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan 8 Box Terumbu Karang Dilindungi

avatar kabarhit.com

JUANDA, KABARHIT.COM TNI AL-Puspenerbal - Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) TNI Angkatan Laut Bandara Juanda berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 8 box Terumbu Karang yang dilindungi melalui Kargo T1 Bandara Internasional Juanda ke Malaysia melalui Batam pada Sabtu (11/5) kemarin.

Hal tersebut diungkapkan Komandan Lanudal Juanda Kolonel Laut (P) Dani Achnisundani dalam Konferensi Pers yang digelar di Mako Lanudal Juanda yang dihadiri Dandenpomal Juanda, Pasops Lanudal Juanda, Kasatpam Lanudal Juanda, Pasops Satgaspam, Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan, Balai Besar Kelestarian Sumber Daya Alam, Avsec AP 1 Bandara Internasional Juanda, Minggu (12/5/2024)

Baca Juga: Beri Kuliah Umum di Seskoal, Menteri AHY: Peran TNI AL Penting dalam Tata Ruang Pertahanan Indonesia

Menurut Danlanudal Juanda, penggagalan penyelundupan terumbu karang dilindungi ini, bermula dari informasi awal Tim Pengamanan Lanudal Juanda tentang adanya pengiriman 8 Box Kargo yang dicurigai melalui Bandara Internasional Juanda.

Setelah dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut terhadap 8 Box yang berada di Terminal Kargo T1 Bandara Juanda melalui X-ray Angkasa Pura I Logistik kata Dani, ditemukan ketidaksesuaian isi dan dokumen pengiriman yang tertulis makanan ringan (Kripik).

"Dalam pemeriksaan berhasil mengamankan 8 Box berisikan sejenis benda hidup yang berjumlah 81 Kantong Terumbu Karang dilindungi yang berjenis Achanthopilia dan Euphylia Glabrescens," terang Dani.

Satgaspam Lanudal Juanda kemudian melaksanakan pendalaman dan berkoordinasi dengan pihak terkait, berhasil mengamankan 1 orang diduga pelaku berinisal JJS warga Surabaya yang selanjutnya diamankan di Denpom Lanudal Juanda beserta barang bukti.

Baca Juga: Pesud Puspenerbal Laksanakan Misi Kemanusiaan Evakuasi Jenazah Anggota Posal Subi

Menurut Dani, Terumbu Karang merupakan habitat bagi berbagai spesies hewan dan tumbuhan laut, Penyelundupan Terumbu Karang memiliki dampak serius terhadap lingkungan hidup dan berpotensi merusak keberlanjutan Ekosistem Laut dan dapat mengganggu keseimbangan ekologis.

"Kegiatan Pengiriman Terumbu karang Ilegal tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi ke luar negeri termasuk tindak pidana yang melanggar hukum diatur dalam undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan Dan Tumbuhan," paparnya.

Penggagalan Penyelundupan Terumbu Karang ini tambahnya, merupakan Upaya TNI AL dalam rangka untuk melestarikan Bahari dan mendukung Program Pemerintah dalam mengendalikan Perdagangan Ilegal.

Baca Juga: 20 Perwira Penerbang TNI AL Ikuti On Job Training di Kolat Penerbal

Komandan Lanudal Juanda menegaskan dan menghimbau Dalam Kegiatan Kebandarudaraan tidak ada yang mencoba-coba melakukan kegiatan pelanggaran dalam bentuk modus apapun dan tidak segan menindak tegas upaya-upaya tindakan dan pelanggaran hukum di Wilayah Lanudal Juanda utamanya di Bandara Bandara Internasional Juanda.

Keberhasilan dalam menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal ini tambah Danlanudal, merupakan implementasi dari perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali dalam menjaga keamanan wilayah perairan Indonesia dari aktivitas ilegal.

Serta menyampaikan kepada seluruh jajaran TNI AL untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam merespon cepat informasi yang diterima, serta bersinergi dengan stakeholder terkait di wilayah kerja kerjanya.

Editor : deni