SURABAYA, KABARHIT.COM - Pasar Pagesangan yang dikelola oleh LPMK kelurahan Pagesangan diduga terjadi penggelapan dana oleh pihak manajemen. Para pedagang mengungkapkan ketidakpuasan mereka terhadap kurangnya transparansi dalam laporan keuangan LPMK. Ada dana retribusi harian sebesar Rp 6.000 dan biaya sewa tahunan Rp 2,5 juta yang hilang tanpa jejak.
Selama ini, tidak ada keterbukaan terkait keuangan pasar sejak era LKMD hingga sekarang. Munculnya koperasi Joyo Makmur juga dipertanyakan oleh para pedagang, karena meskipun ada tanda tangan dari koperasi tersebut, tetapi kepemimpinan LPMK tetap tidak sesuai dengan legalitas yang seharusnya.
Jadi, H. Sungkono, seorang pedagang dan penduduk lawas Pagesangan, juga ikut angkat bicara mengenai sejarah beroperasinya pasar tersebut.
"H. Sungkono menjelaskan bahwa sejarah pasar rakyat kelurahan Pagesangan memang dimulai dengan pengelolaan oleh LPMK. Ketua LPMK dipilih oleh Ketua RW, Ketua RT, kader PKK, Toga, dan Tomas, dengan kesepakatan bahwa setiap akhir jabatan harus disampaikan SPJ administrasi dan laporan keuangan dalam rapat berkala setiap triwulan. Namun, Sungkono menegaskan bahwa sampai saat ini tidak pernah ada laporan keuangan yang disampaikan oleh Ketua LPMK kepada seluruh pengurus." jelasnya
H. Sungkono mengingat bahwa pada tahun 2017, LPMK menerima undangan dari Pemkot terkait pemakaian lahan aset pemerintah kota yang harus dikenai pajak. LPMK kemudian mengadakan rapat dengan seluruh pedagang pasar rakyat Pagesangan, di mana Ketua LPMK menyampaikan bahwa pedagang harus membayar pajak sekitar Rp 1,2 miliar jika langsung ke BPKAD, namun jika melalui koperasi hanya 50%, sehingga hanya membayar sekitar Rp 600 juta.
"Akibatnya, retribusi pasar yang sebelumnya Rp 3.000 naik menjadi Rp 6.000. Sungkono mengekspresikan kebingungannya karena BPKAD menyatakan bahwa pajak pasar Pagesangan belum dibayarkan hingga saat ini."beber dia
Ketua LPMK Kelurahan Pagesangan, A. Dliya Ulhaq, menjelaskan bahwa pasar Pagesangan saat ini sedang berproses kerjasama dengan Dinas Koperasi Kota Surabaya.
Ketua LPMK Kelurahan Pagesangan, A. Dliya Ulhaq, menjelaskan bahwa mereka sedang berupaya melakukan proses perikatan hukum dengan Dinas Koperasi Surabaya sejak 2019. Hingga saat ini, iuran atau retribusi dari para pedagang belum pernah disetorkan ke siapapun karena dikelola mandiri oleh warga.
lebih lanjut , Sejarah pasar ini dimulai dari era LKMD dan berubah menjadi LKMK, kemudian LPMK, namun belum menyetorkan kepada pemerintah kota karena belum ada perikatan resmi. Terkait laporan keuangan pasar kepada pedagang, mereka mengakui belum pernah menyampaikannya, namun berencana akan menyusunnya dalam waktu dekat," ungkapnya
Dliya menyatakan bahwa dana pasar secara rutin disalurkan kepada warga setiap bulan, termasuk kepada RT, RW, dan tokoh masyarakat seperti mudin, untuk memenuhi kebutuhan mereka.
" Kami memberikan dukungan kepada warga melalui kegiatan seperti Proklim dan kegiatan sosial lainnya. Dari total 343 lapak di pasar, sekitar 250 lapak yang aktif. ." Tambahnya.
Ketua LPMK menjelaskan bahwa kepemilikan lapak di Pasar Pegesangan melalui proses warisan dari pendahulu sebelumnya, dengan transaksi jual beli. PKL di luar membayar iuran Rp 2.5 juta per tahun. Awalnya, biaya bulanan Rp 300 ribu, namun sekarang naik menjadi Rp 400 ribu. LPMK dikatakan telah menyelamatkan aset pemkot dengan mengambil alih pengelolaannya, dan hasil pasar setiap tahunnya dialokasikan untuk kebersihan desa. Ketua LPMK berharap warga memahami sejarah dan pembentukan pasar ini.
Pasar ini sejak awal didirikan oleh swadaya masyarakat tanpa campur tangan dari kelurahan atau kecamatan, sehingga pengelolaannya sepenuhnya dipegang oleh LPMK. Saat ini, kami sedang berusaha untuk membuat perjanjian resmi dengan pihak pemkot. Legalitas kami sudah diwakili oleh koperasi "Pagesangan Joyo Makmur", yang sebenarnya adalah koperasi lama kami, hanya namanya disingkat menjadi Joyo Makmur, yang membuat masyarakat mengira ada koperasi baru.
Editor : Deni