SURABAYA,KABARHIT.COM - 10 Desember 2024 – Panitia Khusus (Pansus) Pelepasan Aset PD Pasar DPRD Kota Surabaya menggelar rapat intensif di Gedung DPRD Surabaya. Pertemuan ini membahas status aset PD Pasar berupa lahan di Ambengan Batu yang saat ini digunakan untuk pembangunan gedung serbaguna Balai RW4.
Rapat tersebut menghadirkan sejumlah pihak terkait, termasuk ketua RT dan RW, Lurah, tokoh masyarakat setempat, perwakilan Bagian Hukum, Kabid DPRKPP, serta Bagian Perekonomian Pemkot Surabaya. Fokus utama diskusi adalah meninjau legalitas pembangunan gedung di atas lahan yang masih terdaftar sebagai aset PD Pasar.
Kejelasan Hukum Ditekankan
Sekretaris Pansus sekaligus Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya, Syaifuddin Zuhri, menyoroti pentingnya dasar hukum yang jelas dalam setiap pembangunan. "Sebagai aset PD Pasar, seharusnya semua kegiatan di atas lahan tersebut menjadi kewenangan PD Pasar. Namun, fakta menunjukkan pembangunan ini dilakukan oleh OPD lain tanpa dasar hukum yang solid," ungkap Syaifuddin yang akrab disapa Kaji Ipuk.
Ia memperingatkan bahwa pembangunan tanpa dasar hukum berpotensi menjadi kasus maladministrasi atau bahkan pelanggaran hukum. "Kami ingin mencegah masalah di kemudian hari. Jika prosedur tidak jelas, ini bisa dianggap sebagai penyimpangan," tegasnya.
Isu Retribusi dan Dana Pembangunan
Rapat juga membahas penggunaan dana pembangunan sebesar Rp 1,3 miliar yang bersumber dari penyertaan modal. Menurut Zuhri, keberadaan gedung ini dapat memberatkan warga jika tetap menjadi aset PD Pasar, karena penggunaan gedung akan dikenakan retribusi tinggi. "Warga ingin memanfaatkan gedung ini untuk kegiatan sosial, tetapi beban retribusi menjadi kendala," ujarnya.
Senada, anggota Pansus dari Fraksi Demokrat, Muhammad Saifuddin, menegaskan pentingnya memastikan legalitas. "Kami ingin gedung ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa melanggar aturan hukum," ujarnya.
PD Pasar Akui Proses Administrasi Belum Tuntas
Direktur Utama PD Pasar Surya, Agus Priyo, menjelaskan bahwa lahan tersebut merupakan bekas pasar yang sudah tidak aktif. "Bangunan lama telah roboh dan aktivitas pasar sudah tidak ada. Warga meminta agar lahan ini dijadikan balai RW," jelas Agus. Namun, ia mengakui bahwa proses administrasi pembangunan gedung serbaguna tersebut belum selesai.
Agus menambahkan bahwa pembangunan fisik gedung telah mencapai 70%. "Kami berkomitmen untuk memperbaiki administrasi agar tidak ada kendala hukum, baik bagi warga maupun pemerintah," tutupnya.
Langkah Selanjutnya
Rapat Pansus ini menghasilkan keputusan untuk melibatkan pakar hukum guna memberikan masukan terkait legalitas pelepasan aset. "Kami ingin memastikan semua pihak memahami situasi ini demi tata kelola pemerintahan yang baik dan menghindari pelanggaran hukum," kata Syaifuddin Zuhri di akhir rapat.
Pansus DPRD Surabaya berharap diskusi ini dapat menghasilkan solusi terbaik untuk masyarakat sekaligus menjaga akuntabilitas pengelolaan aset pemerintah.
Editor : Deni