Sidang KPPU Terkendala, Tiga Terlapor Kasus Rahasia Perusahaan Tak Hadir Lagi

JAKARTA, KABARHIT.COM- Sidang Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam perkara Nomor 08/KPPU-L/2024 terkait dugaan pelanggaran Pasal 23 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang persekongkolan untuk mendapatkan rahasia perusahaan PT Chiyoda Kogyo Indonesia, kembali terganggu akibat ketidakhadiran tiga terlapor.

Ketiga terlapor, yakni PT Maruka Indonesia (Terlapor I), Hiroo Yoshida (Terlapor II), dan PT Unique Solution Indonesia (Terlapor III), tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Kamis, 19 Desember 2024, tanpa memberikan alasan yang jelas.

Ketidakhadiran ini merupakan kali kedua setelah sebelumnya para terlapor juga mangkir dari panggilan pada 12 Desember 2024. KPPU menyatakan akan mengirimkan panggilan ketiga pada 23 Desember 2024 sebagai bentuk pemanggilan secara patut. Jika kembali tidak hadir tanpa alasan, tindakan tersebut akan dilaporkan ke pihak penyidik untuk proses penyidikan pidana lebih lanjut.

Awal Mula Perkara

Perkara ini bermula dari laporan yang mengindikasikan adanya persekongkolan dalam memperoleh rahasia perusahaan milik PT Chiyoda Kogyo Indonesia. Dugaan ini mencakup tindakan ketiga terlapor yang dianggap melanggar ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan dimulai pada 22 Juli 2024 dengan penyampaian Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator KPPU. Dalam laporan tersebut, dijelaskan kronologi dugaan pelanggaran yang menunjukkan keterlibatan ketiga terlapor.

Pada sidang tanggal 19 Agustus 2024, para terlapor menolak isi LDP yang dibacakan oleh investigator. Sidang kemudian dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan Lanjutan dengan menghadirkan berbagai saksi dan ahli dari kedua belah pihak.

Konsekuensi Ketidakhadiran

Jika ketiga terlapor kembali tidak hadir pada panggilan ketiga, KPPU dapat menyimpulkan adanya hambatan terhadap proses pemeriksaan. Hal ini memungkinkan KPPU menyerahkan kasus ini kepada pihak penyidik untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan pidana. Berdasarkan hukum, para terlapor dapat dikenai sanksi berupa denda maksimal Rp5 miliar atau kurungan selama 1 tahun sebagai pengganti denda.

Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, menegaskan pihaknya siap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah terkait sikap tidak patuh para pelaku usaha tersebut. “Untuk mengantisipasi, kami akan mempersiapkan koordinasi dengan aparat penegak hukum serta pemerintah,” ujar Deswin.

Majelis Komisi berharap panggilan ketiga dapat mendorong para terlapor untuk hadir, sehingga proses hukum dapat berjalan sesuai dengan prinsip keadilan.

Editor : Deni