SURABAYA, KABARHIT.COM – Komisi B DPRD Surabaya menggelar inspeksi mendadak (sidak) pada Kamis (9/1) siang untuk menindaklanjuti laporan penolakan terhadap pembangunan pasar dan tempat pencucian kendaraan di kawasan Pondok Maritim Indah, Kelurahan Balas Klumprik, Surabaya. Sidak ini dilakukan setelah adanya keluhan dari masyarakat mengenai bangunan pasar yang didirikan di lokasi yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukannya.
Bangunan tersebut ternyata dibangun di atas lahan milik Pemerintah Kota Surabaya yang berstatus sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH), yang seharusnya berfungsi sebagai ruang publik dan area penghijauan.
Ketua Komisi B DPRD Surabaya, M. Faridz Afif, menegaskan bahwa pembangunan tersebut harus dihentikan karena tidak memiliki izin dari pengembang perumahan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), maupun warga sekitar. "Kami merasa ditipu. Awalnya dalam rapat dengar pendapat di Komisi B disebutkan bahwa ini adalah lahan milik pengembang. Namun setelah sidak, ternyata ini adalah aset RTH,” ungkap Afif.
Sementara itu, Dedik Irianto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerima pengajuan izin untuk pembangunan di lokasi tersebut. Ia juga menegaskan bahwa dinas-dinas lain yang berwenang tidak memberikan izin karena lahan tersebut merupakan aset RTH yang harus dijaga sesuai dengan peruntukannya.
"Ini adalah lahan yang memiliki fungsi strategis sebagai ruang publik dan area penghijauan, yang harus dijaga keberadaannya sesuai dengan peraturan peruntukannya. Tidak ada izin yang masuk ke DLH, dan dinas-dinas lainnya juga tidak memberikan izin," jelas Dedik.
Dari sisi warga, Eko Arif Sujarwo, yang juga menjabat sebagai Ketua RT 12, mengungkapkan bahwa Ketua RW 6 tidak pernah melakukan sosialisasi atau memberikan informasi mengenai rencana pembangunan pasar tersebut kepada para Ketua RT di wilayah tersebut. Ia pun merasa tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan yang berdampak pada lingkungan dan kesejahteraan warga sekitar.
"Kami menolak tegas pembangunan pasar ini. Ketua RW 6 tidak pernah melakukan sosialisasi terkait rencana pembangunan pasar kepada para Ketua RT," tegas Eko.
Sidak ini menjadi langkah awal untuk memastikan bahwa pembangunan di kawasan tersebut sesuai dengan aturan dan kebutuhan masyarakat. Komisi B DPRD Surabaya berjanji akan terus memantau perkembangan dan mengambil tindakan yang diperlukan demi melindungi kepentingan publik dan lingkungan sekitar.
Editor : Deni