SURABAYA, KABARHIT.COM - Sebagai bagian dari komitmennya untuk mendukung keselamatan perjalanan kereta api, PT KAI Daerah Operasi 8 Surabaya menggelar kegiatan Bersih Lintas Jalur KA dengan melakukan sterilisasi di sepanjang jalur kereta api dari Stasiun Sidotopo hingga Stasiun Benteng, Kota Surabaya.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengurangi dampak lingkungan yang disebabkan oleh sampah dan kotoran, serta memastikan jalur kereta api tetap aman dan bebas dari halangan yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api (KA).
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menjelaskan bahwa kegiatan gotong royong berupa kerja bakti ini melibatkan petugas gabungan yang membersihkan jalur KA dari sampah dan benda lain yang berpotensi mengganggu keselamatan perjalanan KA. "Kami melakukan pemungutan sampah, puing, atau brangkal di sepanjang jalur kereta api, sambil memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan. Sampah yang terkumpul kemudian diangkut menggunakan Gerbong Datar dan dibuang ke Tempat Penampungan Sampah," jelas Luqman.
Adapun dampak dari adanya sampah atau puing-puing yang menumpuk di sepanjang jalur KA dapat merusak kondisi prasarana, seperti menyebabkan becek pada tubuh baan rel dan tersumbatnya saluran air. Hal ini berisiko menurunkan kualitas trek kereta, yang diukur melalui Track Quality Index (TQI), serta berpotensi membahayakan keselamatan kerja (K3) dalam operasional kereta api.
Lebih lanjut, Luqman Arif menambahkan bahwa kegiatan bersih lintas jalur ini juga bertujuan untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib), serta potensi tindakan kejahatan seperti pencurian atau perusakan di sepanjang jalur KA. Kegiatan ini diharapkan dapat berkontribusi pada terciptanya lingkungan yang lebih bersih dan indah di Kota Surabaya.
Dalam kesempatan ini, Luqman Arif juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah atau menaruh barang di sepanjang jalur KA. "Kami berharap masyarakat turut menjaga kebersihan, kerapihan, dan ketertiban lingkungan agar perjalanan kereta api tetap aman dan lancar," ujarnya.
Sebagai bagian dari langkah preventif, KAI Daop 8 Surabaya sebelumnya telah melakukan sosialisasi kepada warga sekitar mengenai kegiatan pembersihan ini dan mengingatkan mereka untuk memindahkan barang-barang yang ada di sekitar jalur rel serta membuang sampah pada tempat yang disediakan.
Menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 178 melarang setiap orang untuk membangun atau menempatkan barang yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api. Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda hingga Rp 100.000.000,-. Sementara itu, Pasal 179 mengatur larangan terhadap kegiatan yang dapat menyebabkan pergeseran tanah di jalur kereta api yang dapat mengganggu perjalanan KA, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun atau denda hingga Rp 250.000.000,-.
Selain itu, berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, setiap orang juga dilarang membuang sampah sembarangan, sesuai dengan Pasal 29 (1) huruf e.
"KAI selalu mengutamakan keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api. Oleh karena itu, kami akan terus berupaya menjaga agar keamanan serta keselamatan perjalanan KA dapat terjaga dengan baik," tutup Luqman Arif.
Editor : Deni