MALANG, KABARHIT.COM- 12 Desember 2024 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan kegiatan Pengembangan Keuangan Syariah di Ballroom Hotel Grand Mercure, Malang, yang dihadiri oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS), Direksi, dan Pejabat Eksekutif yang membawahkan Fungsi Kepatuhan dari Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPR Syariah) se-Jawa Timur.
Dengan mengusung tema “Mendorong Kepatuhan Prinsip Syariah Dalam Penempatan dan Penghimpunan Dana Sebagai Pilar Penguatan Karakteristik Perbankan Syariah”, kegiatan ini membahas prinsip-prinsip syariah dalam penempatan dana antar bank syariah serta pedoman bagi hasil terhadap nasabah Dana Pihak Ketiga (DPK).
Hadir sebagai narasumber, Prof. Dr. H. Jaih Mubarok, SE., M.H., M.Ag., Sekretaris Badan Pelaksana Harian (BPH) Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Dalam paparannya, beliau menjelaskan pentingnya kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam produk penghimpunan dana BPR Syariah. Selain itu, materi tentang pedoman pelaksanaan bagi hasil simpanan nasabah DPK disampaikan oleh Gunawan Setyo Utomo dari Departemen Perbankan Syariah OJK.
Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung implementasi Pilar Ke-3 dari Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027, yang menekankan penguatan tata kelola syariah. Fokusnya adalah mendorong kepatuhan dalam penempatan dan penghimpunan dana, baik antar bank syariah maupun kepada nasabah DPK. Hal ini juga sejalan dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang memperkuat peran DPS dalam menjaga kepercayaan dan integritas kepatuhan syariah.
Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) 2 OJK Provinsi Jawa Timur, Asep Hikayat, menyampaikan harapannya, “Otoritas Jasa Keuangan berharap dengan adanya kegiatan ini, kepatuhan prinsip syariah dalam aktivitas penghimpunan dan penempatan dana dapat didiskusikan dan dievaluasi bersama, sehingga tercapai kesamaan sudut pandang, opini, dan perlakuannya ke depan.”
Melalui kegiatan ini, OJK Provinsi Jawa Timur berupaya memastikan bahwa prinsip-prinsip syariah tetap menjadi pilar utama dalam pengembangan perbankan syariah, guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan berbasis syariah di Indonesia.
Editor : Deni