KPPU Denda PT Maruka Rp3 Miliar atas Persekongkolan

JAKARTA, KABARHIT.COM  - Komisi Pengawas Persaingan Usaha telah menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp3 miliar kepada PT Maruka Indonesia setelah terbukti bersekongkol untuk mendapatkan rahasia perusahaan dalam perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha, yang tercatat dalam Perkara Nomor 08/KPPU-L/2024.

Kasus ini terkait dengan pelanggaran Pasal 23 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yang mengatur tentang persekongkolan dalam memperoleh rahasia perusahaan milik PT Chiyoda Kogyo Indonesia (PT CKI).

Putusan ini dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha, dengan anggota Majelis Komisi lainnya, Mohammad Reza dan Hilman Pujana, di Ruang Sidang KPPU Jakarta pada Senin sore, 26 Februari 2025.

Sebelumnya, penyelidikan yang dilakukan oleh KPPU mengungkap dugaan persekongkolan yang melibatkan tiga terlapor: PT Maruka Indonesia (Terlapor I), Hiroo Yoshida (Terlapor II), dan PT Unique Solution Indonesia (Terlapor III). PT CKI sebagai pelapor mengungkapkan bahwa kerjasama yang sebelumnya dilakukan dengan PT Maruka Indonesia dan Hiroo Yoshida sebagai mantan karyawan PT CKI, berujung pada pendirian PT Unique Solution Indonesia, yang diduga sebagai sarana untuk meraih rahasia perusahaan dan mengambil alih proyek yang sebelumnya menjadi milik PT CKI.

Hasil investigasi menunjukkan bahwa Hiroo Yoshida, mantan Direktur Marketing PT CKI, bersama dengan PT Maruka Indonesia mendirikan PT Unique Solution Indonesia dan mengalihkan proyek mesin industri yang dikerjakan PT CKI ke perusahaan baru tersebut.

Dugaan persekongkolan ini diduga berdampak signifikan pada penurunan pendapatan PT CKI, yang mengalami penurunan dari Rp112 miliar pada Desember 2019 menjadi Rp40 miliar pada Desember 2020, sehingga PT CKI mengajukan klaim ganti rugi.

Namun, Majelis Komisi KPPU dalam keputusan akhirnya menyatakan bahwa PT Unique Solution Indonesia tidak terbukti melakukan pelanggaran, karena perusahaan tersebut dianggap hanya sebagai sarana untuk menampung hasil dari persekongkolan yang dilakukan oleh PT Maruka Indonesia dan Hiroo Yoshida. Selain itu, meskipun PT CKI mengajukan klaim ganti rugi, Majelis Komisi menilai bahwa besaran kerugian tidak dapat dibuktikan dalam persidangan, sehingga permintaan tersebut ditolak.

Sebagai hasil dari putusan ini, PT Maruka Indonesia dihukum dengan denda sebesar Rp3 miliar. Namun, tidak ada denda yang dijatuhkan kepada Hiroo Yoshida karena statusnya sebagai individu yang bukan pelaku usaha.

Keputusan ini mencerminkan upaya KPPU dalam menjaga persaingan usaha yang sehat dan menegakkan hukum terhadap praktik persekongkolan yang merugikan pihak lain.

 

Editor : Deni