SEMARANG, KABARHIT.COM - 25 April 2025 — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI terus memperkuat jalinan kerja sama strategis dengan dunia akademik sebagai upaya memperkuat ekosistem persaingan usaha yang sehat dan berkeadilan.
Pada Rabu, 24 April 2025, Ketua KPPU RI, M. Fanshurullah Asa, melakukan kunjungan resmi ke Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Semarang, dalam rangka mendorong revisi Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani pada Maret lalu dan kini ditindaklanjuti dalam bentuk penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Kolaborasi ini mencakup pelaksanaan kuliah umum, program magang mahasiswa, serta riset bersama yang menyoroti isu strategis seperti digitalisasi ekonomi, pemberdayaan UMKM, dan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua KPPU yang akrab disapa Ifan, memaparkan empat pilar utama kelembagaan KPPU: penegakan hukum, pemberian saran kebijakan, penilaian merger dan akuisisi, serta pengawasan kemitraan UMKM.
Ia menegaskan bahwa KPPU tengah mendorong reformasi UU No. 5 Tahun 1999 agar selaras dengan tantangan persaingan di era digital dan global.
“Saat ini, revisi UU sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Kemungkinan besar, pembentukan Panitia Kerja DPR akan dimulai pada bulan Mei. Dukungan akademisi sangat krusial agar revisi ini berbasis kajian ilmiah yang mendalam,” ujar Ifan.
Menurut kajian dari Universitas Padjadjaran, peningkatan Indeks Persaingan Usaha (IPU) nasional menjadi syarat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen.
IPU 2024 tercatat sebesar 4,95 poin, sementara target untuk mendorong pertumbuhan tersebut berada pada angka 6,33 poin atau peningkatan 29 persen.
“Revisi UU Persaingan Usaha adalah langkah strategis untuk akselerasi. Maka dari itu, urgensi revisi ini tidak bisa ditunda,” tambah Ifan.
Rektor Unissula, Prof. Dr. Gunarto, S.H., M.Hum., menyambut baik kolaborasi ini. Ia menegaskan bahwa Unissula siap berkontribusi dalam penyusunan naskah akademik revisi UU dan menjadi mitra strategis KPPU.
“Kapasitas riset dan akademik kami, termasuk dari Fakultas Hukum yang memiliki jurnal bereputasi Q1, akan kami kerahkan sepenuhnya,” ucapnya.
KPPU juga memperkenalkan Jurnal Persaingan Usaha (JPU) yang telah terakreditasi SINTA 3 sebagai sarana publikasi bagi akademisi dan praktisi untuk memperkuat sinergi antara kajian ilmiah dan implementasi kebijakan.
Langkah ini menegaskan komitmen KPPU dalam menciptakan generasi muda yang tak hanya memahami teori persaingan usaha, tetapi juga mampu mengawal praktik bisnis yang adil dan terbuka.
Kolaborasi antara regulator dan institusi pendidikan ini menjadi langkah nyata dalam menata ulang lanskap persaingan usaha di Indonesia menuju masa depan yang lebih inklusif dan kompetitif.
Editor : Deni