112 Bukan Sekadar Nomor: DPRD Soroti Kesiapan Surabaya Lindungi Warganya

Ketua Komisi D, dr. Akmarawita Kadir
Ketua Komisi D, dr. Akmarawita Kadir

SURABAYA, KABARHIT.COM – Komisi D DPRD Kota Surabaya menggelar rapat koordinasi lintas instansi pada Senin (7/7/2025) guna mengevaluasi layanan tanggap darurat melalui Command Center 112.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi D, dr. Akmarawita Kadir, ini dihadiri oleh berbagai instansi teknis, di antaranya Bappeda, BPBD, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Perhubungan, serta Satpol PP Kota Surabaya.

Rapat tersebut dimajukan dari jadwal semula pukul 13.00 WIB menjadi pukul 11.00 WIB tanpa pemberitahuan yang memadai kepada awak media, sehingga sebagian besar wartawan yang bertugas di gedung dewan gagal meliput langsung jalannya forum tersebut. Sementara itu, Kepala BPBD Kota Surabaya, Irvan Widianto, enggan memberikan keterangan kepada media usai rapat.

Dalam forum tersebut, Komisi D menyoroti sejumlah aduan masyarakat terkait lambannya respons layanan darurat 112. Menurut dr. Akmarawita, banyak warga mengeluhkan panggilan yang tidak segera direspons dan penanganan di lapangan yang memakan waktu hingga lebih dari satu jam.

“Layanan ini menjadi harapan utama warga dalam kondisi gawat darurat. Kalau lambat, nyawa bisa jadi taruhannya,” tegas Akmarawita.

Salah satu fokus pembahasan adalah keberadaan Tim Gerak Cepat (TGC) yang saat ini dikoordinasikan oleh Dinas Kesehatan. Meski telah memiliki tujuh posko, jumlah tersebut dianggap belum mencukupi, terutama untuk wilayah Surabaya Barat. Oleh karena itu, Komisi D mengusulkan penambahan tiga posko baru di kawasan barat dan satu posko tambahan di pusat kota.

Namun, pelayanan TGC masih menghadapi tantangan serius, terutama terkait sistem rujukan pasien. Ketidakterpaduan data antar rumah sakit seringkali membuat tim lapangan bingung menentukan rujukan, menyebabkan keterlambatan penanganan medis.

“Kami mendorong adanya sistem informasi terintegrasi antara Pemkot dan seluruh rumah sakit, baik negeri maupun swasta, agar proses rujukan berjalan cepat dan tepat,” ujar Akmarawita.

Ia juga menekankan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien dalam kondisi darurat, karena Surabaya telah menerapkan sistem Jaminan Kesehatan Semesta (UHC) melalui BPJS. Penolakan terhadap pasien darurat bisa berujung pada sanksi pidana.

Tak hanya itu, keterbatasan sumber daya manusia di puskesmas juga menjadi perhatian. Banyak puskesmas non-rawat inap tidak memiliki tenaga medis yang cukup, dan penarikan tenaga untuk TGC justru membuat pelayanan puskesmas terganggu.

DPRD pun mendesak pemerintah kota untuk segera menambah SDM khusus untuk TGC tanpa mengurangi kekuatan layanan di puskesmas yang menjadi garda terdepan layanan kesehatan masyarakat.

Lebih jauh, Komisi D juga menilai perlunya evaluasi menyeluruh terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan darurat 112. SOP yang ada dianggap belum cukup menjawab tantangan di lapangan, terutama dalam hal kecepatan, koordinasi, dan pemerataan layanan.

“Command Center 112 adalah wajah kesiapan kota dalam menghadapi situasi darurat. Ini bukan sekadar nomor telepon, tapi sistem yang harus menyelamatkan nyawa dengan cepat dan setara,” pungkasnya.

Editor : Deni