Oleh : Bambang Ashraf HS *)
Pemberitaan mengenai tunjangan rumah dan transportasi DPRD Jawa Timur yang nilainya fantastis—bahkan bisa mencapai Rp70 juta per bulan—menjadi sorotan publik. Angka itu bukan sekadar statistik, melainkan simbol betapa jauhnya jarak antara rakyat dengan wakilnya.
Secara hukum, tidak ada yang keliru. Tunjangan ini lahir dari Keputusan Gubernur Jawa Timur, yang memang berwenang menetapkan besaran fasilitas pimpinan dan anggota DPRD. Legalitasnya sah. Namun, legalitas tidak serta-merta menghadirkan legitimasi. Dalam demokrasi, legitimasi lahir dari rasa keadilan dan penerimaan rakyat terhadap kebijakan yang dibuat.
Legal vs Legitimate
Kita perlu membedakan antara sesuatu yang legal dan yang legit. Banyak kebijakan pemerintah yang sah secara hukum, tetapi tetap menimbulkan kegelisahan publik karena dianggap tidak adil. Kasus tunjangan DPRD ini masuk ke dalam kategori itu.
Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih berat—harga kebutuhan pokok tinggi, lapangan kerja terbatas, dan daya beli menurun—publik sulit menerima bahwa wakil mereka bisa menikmati fasilitas puluhan juta rupiah setiap bulan. Legalitas memang ada, tetapi legitimasi justru tergerus.
Pertanyaan Publik
Masyarakat tentu tidak menolak penghargaan terhadap kerja wakil rakyat. Namun, penghargaan itu harus proporsional. Pertanyaan sederhana publik adalah: apakah tunjangan sebesar itu sebanding dengan kinerja DPRD?.
Sejauh mana fungsi DPRD dalam legislasi dijalankan dengan produktif? Seberapa serius fungsi pengawasan dipakai untuk memastikan anggaran benar-benar berpihak kepada rakyat? Dan sejauh mana aspirasi masyarakat diserap, lalu diwujudkan menjadi kebijakan nyata?
Jika indikator-indikator ini tidak terpenuhi, maka tunjangan jumbo hanya akan dipandang sebagai bentuk kemewahan di atas penderitaan rakyat.
Dampak Psikologis Politik
Lebih jauh, isu tunjangan ini juga membawa dampak psikologis dalam relasi politik. Publik bisa semakin sinis terhadap lembaga legislatif. Krisis kepercayaan terhadap DPRD bukan hal baru; pemberitaan semacam ini hanya mempertebal jarak dan rasa frustrasi rakyat terhadap wakilnya.
Demokrasi akan rapuh jika rakyat merasa diabaikan, sementara elit politik justru kian dimanjakan. Jurang representasi—kesenjangan antara apa yang diperjuangkan rakyat dengan apa yang dinikmati wakilnya—akan semakin melebar.
Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas
Oleh karena itu, DPRD Jawa Timur perlu mengambil langkah cepat untuk merespons isu ini. Pertama, membuka ruang transparansi: menjelaskan dasar perhitungan tunjangan secara detail, siapa saja yang berhak, dan apa saja komponen yang dimasukkan. Kedua, menunjukkan akuntabilitas: menampilkan capaian kinerja yang bisa diukur secara jelas, bukan sekadar klaim normatif.
Tanpa dua hal itu, fasilitas sebesar apa pun akan selalu menimbulkan kecurigaan. Publik butuh bukti, bukan sekadar legalitas.
Moralitas Politik
Inti persoalan ini sesungguhnya bukan hanya pada angka tunjangan, melainkan pada moralitas politik. Wakil rakyat dipilih bukan untuk hidup nyaman di kursi empuk parlemen, melainkan untuk memperjuangkan kepentingan rakyat yang diwakilinya. Jika moralitas politik tergerus, maka legitimasi lembaga legislatif juga akan runtuh.
DPRD harus ingat bahwa mereka adalah wajah demokrasi di tingkat daerah. Setiap kebijakan yang mereka terima dan jalankan akan dinilai publik sebagai cermin dari demokrasi itu sendiri. Dan demokrasi hanya akan sehat jika wakil rakyat peka terhadap rasa keadilan publik.
Tunjangan rumah dan transportasi DPRD Jatim mungkin sah secara hukum. Tetapi sah tidak selalu berarti benar. Publik berhak mempertanyakan, mengkritisi, bahkan menolak, jika fasilitas itu tidak dirasakan manfaatnya dalam bentuk kinerja nyata.
Pada akhirnya, pertanyaan mendasar tetap sama: apakah DPRD hadir untuk rakyat, atau rakyat yang hadir untuk DPRD? Jawaban atas pertanyaan itu tidak akan datang dari angka tunjangan, melainkan dari bukti kerja nyata.
*) Bambang Ashraf, penulis adalah Pegiat Anti Korupsi dan kajian sosial politik jatim
Editor : Ipl