JAKARTA, KABARHIT.COM-7 November 2025 – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan pentingnya percepatan perubahan ketiga terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menilai revisi tersebut merupakan langkah strategis untuk menjawab tantangan baru di era ekonomi digital, khususnya dalam mencegah dan menangani fenomena kolusi algoritma (algorithmic collusion).
Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR RI, Rabu (6/11), Ifan—sapaan akrab Fanshurullah Asa—menjelaskan bahwa undang-undang yang berlaku saat ini sudah tidak lagi relevan menghadapi perkembangan teknologi dan model bisnis modern.
“Bentuk-bentuk dominasi pasar baru, seperti penyalahgunaan data pengguna, diskriminasi algoritmik, dan praktik predatory pricing berbasis kecerdasan buatan (AI), tidak lagi bisa dijangkau dengan instrumen hukum lama,” ujarnya.
Ifan memaparkan, dalam konteks digital, kolusi dapat terjadi tanpa adanya kesepakatan eksplisit antar pelaku usaha. Sistem algoritmik yang memantau harga pasar bisa saling menyesuaikan secara otomatis sehingga harga menjadi seragam tanpa ada pertemuan atau komunikasi langsung.
“Akibatnya harga pasar bisa seragam tanpa ada pertemuan, dan ini sulit dibuktikan secara hukum,” jelasnya.
KPPU menilai, tanpa pembaruan hukum yang adaptif, penyalahgunaan data dan algoritma berpotensi menimbulkan ketimpangan pasar, menghambat inovasi, serta mengunci konsumen dalam ekosistem digital yang monopolistik.
Karena itu, KPPU mengusulkan perluasan definisi “pasar bersangkutan” dan “penyalahgunaan posisi dominan” agar mencakup bentuk dominasi berbasis data dan algoritma. Lembaga tersebut juga mendorong pengakuan terhadap bukti tidak langsung (indirect evidence), seperti data ekonomi dan komunikasi digital, dalam proses pembuktian kasus persaingan usaha.
Langkah ini, menurut KPPU, akan memperkuat efektivitas penegakan hukum di pasar digital yang sering kali bersifat nonkonvensional.
Selain substansi hukum, KPPU juga menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan, terutama terkait aspek kesekretariatan, kepegawaian, dan mekanisme penegakan hukum. Reformasi ini diharapkan mempertegas posisi KPPU sebagai lembaga independen yang akuntabel di bawah rumpun eksekutif.
KPPU juga mengusulkan pemisahan fungsi antara organ administratif dan organ fungsional, serta pembentukan kantor perwakilan di tingkat provinsi guna memperluas jangkauan dan responsivitas pelayanan publik.
“Dengan adanya perwakilan daerah, penegakan hukum persaingan usaha dapat dilakukan secara lebih merata, responsif, dan sesuai dengan dinamika ekonomi daerah,” jelas Ifan.
Ifan menegaskan, amandemen undang-undang ini bukan semata urusan regulasi, melainkan menyangkut arah besar kebijakan ekonomi nasional. Ia menekankan pentingnya membangun sistem ekonomi yang kompetitif dan inovatif sebagai fondasi daya saing bangsa.
“Pertumbuhan ekonomi modern tidak bisa lagi hanya mengandalkan akumulasi modal dan tenaga kerja. Daya saing bangsa ditentukan oleh kemampuan berinovasi dalam sistem ekonomi yang kompetitif dan terbuka,” ungkapnya, seraya mengutip pemikiran peraih Nobel Ekonomi 2025 Joel Mokyr, Philippe Aghion, dan Peter Howitt.
Dengan reformasi hukum yang tepat, KPPU optimistis amandemen ini akan memperkuat keadilan ekonomi, membuka peluang bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) untuk berkembang, serta menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.
“Pembaruan UU ini bukan semata kepentingan kelembagaan, melainkan kebutuhan nasional agar Indonesia siap menghadapi tantangan ekonomi digital global,” tutup Ifan.
Editor : Deni