JAKARTA, KABARHIT.COM — Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, bersama Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara Polri, melakukan operasi gabungan di Buffer Area MTI NPCT, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Operasi ini berhasil mengungkap praktik manipulasi ekspor produk turunan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan mengamankan 87 kontainer berisi 1.802 ton produk turunan CPO dengan nilai barang mencapai Rp28,7 miliar. Barang tersebut diduga milik PT MMS dan diklaim sebagai fatty matter, yakni komoditas yang tidak dikenakan Bea Keluar maupun Pungutan Ekspor, serta tidak termasuk dalam kategori larangan dan pembatasan (Lartas) ekspor.
Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa barang tersebut sebenarnya merupakan produk turunan CPO yang seharusnya dikenakan Bea Keluar dan Pungutan Ekspor. Modus penyamaran ini dilakukan untuk menghindari kewajiban pembayaran pajak dan pungutan negara.
Direktorat Jenderal Pajak memperkirakan praktik manipulasi nilai ekspor atau underinvoicing dari kasus ini berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp140 miliar.
Nilai tersebut berasal dari selisih antara harga yang tercantum dalam dokumen ekspor dengan harga riil barang di pasar internasional.
“Praktik semacam ini jelas merugikan negara dan melemahkan sistem penerimaan pajak. Kami akan menindak tegas pelaku-pelaku yang terlibat,” tegas perwakilan DJP dalam keterangan resminya.
DJP juga melaporkan kepada Menteri Keuangan mengenai adanya 282 wajib pajak (perusahaan) yang diduga melakukan praktik serupa, dengan total nilai Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) mencapai Rp47,98 triliun.
Seluruh perusahaan tersebut akan segera dikenai pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan (bukper), hingga penyidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Praktik penyamaran komoditas ekspor ini disebut sebagai modus baru, setelah sebelumnya pada periode 2021–2024 banyak ditemukan pelaporan ekspor palm oil mill effluent (POME) oil atau limbah cair sawit untuk menghindari kewajiban Bea Keluar dan Pungutan Ekspor.
Pemerintah menegaskan, tindakan manipulatif semacam ini tidak hanya menggerus penerimaan negara, tetapi juga memperkuat shadow economy, yaitu aktivitas ekonomi yang tidak tercatat dalam sistem perpajakan nasional.
Operasi gabungan ini menjadi bukti komitmen kuat antara Kementerian Keuangan dan Polri dalam mengoptimalkan penerimaan negara serta menegakkan hukum terhadap praktik curang di sektor ekspor-impor.
Editor : Deni