Tepatkah Soeharto Sebagai Pahlawan?

Pakar Hukum Tata Negara Unesa, Hananto Widodo. (Foto: Istimewa)
Pakar Hukum Tata Negara Unesa, Hananto Widodo. (Foto: Istimewa)

Oleh  Hananto Widodo *)

Penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional langsung mengundang penolakan dari berbagai pihak. Penolakan terhadap penetapan Soeharto sebagai Pahlawan didasarkan pada dua hal. 

Pertama, terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Soeharto semasa beliau menjabat sebagai Presiden. Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Soeharto, didasarkan pada kegiatan bisnis yang dilakukan oleh anak-anak Soeharto dan kroninya yang diduga berasal dari keistimewaan yang dilakukan oleh Soeharto.

Kedua, pelanggaran HAM yang diduga dilakukan oleh Soeharto pada masa pemerintahannya. Mulai dari pembantaian jutaan orang PKI, Petrus, sampai dengan peristiwa Tanjung Priok. serta penetapan Daerah Operasi Militer di Aceh dan beberapa daerah lainnya. Namun, pihak pemerintah beralasan kalau jasa Soeharto sangat besar, terutama terkait dengan Pembangunan yang dilakukan Soeharto pada masa Orde Baru, sehingga pertumbuhan ekonomi Indonesia melaju dengan kencang hingga mencapai angka 7.2%.

Alasan yang dikemukakan oleh Pemerintah memang masuk akal, tetapi bagaimanapun juga Soeharto juga meninggalkan legacy atau warisan yang kurang baik. Hal ini dibuktikan ketika Soeharto dipaksa turun dari jabatannya sebagai Presiden tidak lain dan tidak bukan karena akumulasi dari ketidakbecusan Soeharto dalam mengelola negara.

Dengan demikian, sebenarnya Soeharto telah gagal dalam mengelola negara. Soeharto berusaha untuk meminimalisir pertumbuhan demokrasi di Indonesia demi terwujudnya kesejahteraan rakyat. Dalam pikiran Soeharto, ekonomi bisa tumbuh dengan baik jika stabilitas politik bagus. Stabilitas politik bagus jika laju demokrasi lambat. Apakah persepsi Soeharto benar ? Pada awal-awal pemerintahannya, memang Soeharto berhasil menstabilkan perekonomian Indonesia dengan cara membuat stabilitas politik benar-benar terkendali. Dengan cara antara lain melakukan penyederhanaan partai politik dari yang berjumlah banyak, menjadi hanya dua partai politik, yakni PPP dan PDI serta 1 golkar.

Kesalahan paling fatal yang dilakukan oleh Soeharto untuk menstabilkan dinamika perpolitikan nasional adalah ketika dia terus terpilih menjadi Presiden hingga 6 periode. Memang yang menjadikan Soeharto sebagai Presiden hingga 32 tahun bukan dia sendiri tetapi melalui MPR. Namun yang menjadikan MPR terus memilih dirinya adalah Soeharto sendiri melalui apa yang disebut sebagai rekayasa konstitusi (constitutional engineering). 

Rekayasa konstitusi oleh Soeharto dilakukan dengan cara merekayasa agar anggota MPR yang diangkat, lebih banyak ketimbang anggota MPR yang dipilih. Pasal 2 ayat (1) UUD 1945 sebelum perubahan menyatakan “Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.” Dalam Pasal ini tidak ada “frasa” yang mengharuskan anggota MPR dipilih melalui pemilu. 

Oleh karena itu, Pasal 2 ayat (1) merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) dari pembentuk UU untuk memilih mekanisme pengisian jabatan anggota MPR, apakah melalui mekanisme pemilihan umum atau melalui mekanisme pengangkatan. Pada masa Orde Baru system pengisian jabatan pada anggota MPR lebih menggunakan system campuran, yakni sebagian melalui mekanisme pemilu dan Sebagian melalui mekanisme pengangkatan. 

Meskipun demikian, jumlah anggota MPR yang diangkat lebih banyak ketimbang jumlah anggota MPR yang dipilih melalui pemilu. Anggota DPR yang merupakan sebagian dari anggota MPR, 10% system pengisian jabatannya diisi melalui mekanisme pengangkatan. Unsur anggota DPR yang diisi melalui mekanisme pengangkatan yakni unsur ABRI, sedangkan utusan daerah dan utusan golongan 100% diisi melalui mekanisme pengangkatan. Dengan demikian prosentase anggota MPR yang diangkat adalah 60n yang mengangkat mereka adalah Presiden. Inilah yang menjadi akar dari otoritarianisme pada masa Orde Baru, karena anggota MPR selalu aklamasi ketika Soeharto memcalonkan diri sebagai Presiden.

Lord Acton menyatakan “Power Tends To Corrupt, and Absolute Power To Corrupt Absolutely” kekuasaan itu cenderung korup dan kekuasaan yang absolut pasti korup. Kekuasaan Soeharto pada waktu itu bisa dikatakan tanpa batas, sehingga melahirkan system yang otoriter. Maka dari itu jangan heran ketika rezim Orde Baru pada waktu itu sering melakukan pelanggaran HAM dan juga sering melakukan Tindakan korupsi tanpa adanya pengawasan hukum yang memadai.

Pada masa Orde Baru ada suatu ungkapan yang selalu mengemuka bahwa tidak mungkin antara kebebasan politik dan pertumbuhan ekonomi bisa berjalan secara sinergis. Kebebasan politik akan menimbulkan ketidakstabilan politik, sedangkan pertumbuhan ekonomi membutuhkan stabilitas politik. Namun, alasan Pembangunan ekonomi bukanlah alasan bagi rezim untuk melakukan pelanggaran HAM. Seringkali pemaknaan kesejahteraan selalu direduksi oleh rezim yang berkuasa. Seakan-akan rakyat tidak masalah dipimpin oleh rezim yang otoriter asal kesejahteraan benar-benar terjamin.

Benarkah demikian? Memang kesejahteraan yang paling didambakan rakyat manapun. Oleh karena itu, memang rezim yang otoriter akan diterima oleh rakyat sepanjang Masyarakat Sejahtera. Namun itu berlaku dengan syarat. Artinya rezim otoriter akan bisa diterima rakyat dengan jaminan kesejahteraan jika rezim yang otoriter itu tidak melakukan pelanggaran HAM dan tidak melakukan korupsi.

Pertanyaannya, apakah ada rezim otoriter yang tidak melakukan pelanggaran HAM dan tidak korupsi? Di awal-awal rezim otoriter itu berdiri, tentu pemerintah tidak akan melakukan tindakan korupsi dan pelanggaran HAM. Namun seiring berjalannya waktu pasti rezim tersebut pasti akan melakukan pelanggaran HAM dan tindakan korupsi, sesuai dengan dalil dari Lord Acton, bahwa kekuasaan yang absolut pasti korup.

Apakah Soeharto layak menjadi Pahlawan Nasional? Secara hukum, sejak penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional pada tanggal 10 November akan tetap sah sebelum ada pencabutan. Lalu bagaimana dari aspek politik dan sosiologis ? Tentu ini akan selalu menjadi perdebatan yang tiada akhir. Kita tentu ingin Pahlawan Nasional adalah sosok yang lepas dari isu pelanggaran HAM dan korupsi yang pernah menimpa dirinya.

*) Hananto Widodo, Penulis adalah Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya

Editor : Ipl