JAKARTA, KABARHIT.COM — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan telah merampungkan proses pemberkasan perkara dugaan persaingan usaha tidak sehat dalam penjualan pendingin udara (air conditioner/AC) merek AUX yang melibatkan sejumlah pelaku usaha asing.
Dengan selesainya tahapan tersebut, perkara kini resmi naik ke tahap Sidang Majelis Komisi, sebagaimana diputuskan dalam Rapat Komisi pada 12 November 2025 di Jakarta.
Perkara ini menyeret tiga terlapor, yakni Ningbo AUX Electric Co., Ltd (AUX Electric), Ningbo AUX IMP. & EXP. Co., Ltd (AUX Exim), dan PT Teknologi Cipta Harapan Semesta (TCHS).
AUX Electric merupakan bagian dari AUX Group, konglomerat global asal Tiongkok yang bergerak di bidang pengembangan, produksi, dan penjualan sistem HVAC.
Sementara itu, AUX Exim bertugas menangani kegiatan ekspor-impor produk-produk grup, termasuk AC dan perangkat pendukungnya. Adapun TCHS diketahui sebagai distributor eksklusif tunggal produk sistem pendingin AUX di Indonesia.
KPPU mengungkap dugaan pelanggaran bermula dari pemutusan sepihak kerja sama antara AUX Electric dan AUX Exim terhadap PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh (PT BEST).
Hubungan bisnis yang telah terjalin selama dua dekade itu berakhir pada 2024, setelah PT BEST mengalami berbagai hambatan dalam menjalankan usaha pemasaran AC merek AUX di Indonesia.
Padahal, selama bertahun-tahun PT BEST dinilai berperan penting dalam membangun pasar dan memperkenalkan produk AUX kepada konsumen dalam negeri. Usai pemutusan kerja sama tersebut, AUX Group kemudian menunjuk perusahaan baru, yakni TCHS, sebagai mitra distribusi mereka di Indonesia.
Berdasarkan serangkaian fakta dan bukti, KPPU menilai telah terdapat cukup indikasi terjadinya pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait upaya menghambat kegiatan usaha PT BEST oleh AUX Electric, AUX Exim, dan TCHS.
Pada tahap berikutnya, Sidang Majelis Komisi akan mempertemukan investigator KPPU dan para terlapor. Dalam forum tersebut, masing-masing pihak diberi kesempatan menyampaikan dugaan, bantahan, serta menghadirkan saksi maupun ahli.
Apabila Majelis Komisi kelak menyatakan para terlapor terbukti melanggar hukum persaingan, mereka dapat dikenakan sanksi berupa denda hingga 50 persen dari keuntungan bersih, atau 10 persen dari total penjualan pada pasar bersangkutan selama periode pelanggaran terjadi.
Editor : Deni