SURABAYA | KABARHIT.COM – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanganan dan Penanggulangan Banjir kembali menuai sorotan. Dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Komisi C DPRD Surabaya, Senin (15/12/2025).
sejumlah persoalan mendasar terungkap, mulai dari lemahnya pengawasan pembangunan hingga inkonsistensi penerapan perizinan bangunan yang berpotensi memperparah risiko banjir di Kota Surabaya.
Rapat yang dipimpin Ketua Pansus Sukadar dan dihadiri organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Surabaya serta pakar dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) itu justru memperlihatkan bahwa tata kelola perizinan belum sepenuhnya berjalan sesuai semangat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung.
Perwakilan Bapedalitbang Pemkot Surabaya, Dwija, mengakui adanya pergeseran praktik di lapangan yang dinilai keliru. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang seharusnya menjadi izin sebelum pembangunan, kerap diabaikan.
“Kalau pembangunan dilakukan sebelum PBG keluar, itu sama saja mendorong bangun dulu, izinnya belakangan,” ujarnya. Kondisi ini dinilai melemahkan fungsi pengendalian sejak awal dan membuka celah pelanggaran teknis, khususnya terkait drainase dan tampungan air.
Dwija memang menegaskan adanya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai instrumen pengawasan lanjutan. Namun, pendekatan ini dinilai terlambat karena bangunan sudah terlanjur berdiri.
“Bangunan tidak boleh difungsikan tanpa SLF, tapi fakta di lapangan menunjukkan pengawasan sering kali kalah cepat dengan kepentingan ekonomi,” kritik sejumlah anggota dewan dalam rapat tersebut.
Kritik serupa disampaikan Rizki dari DPRKPP. Ia menilai Pemkot masih terlalu longgar dalam memastikan kesesuaian pembangunan dengan rencana awal pengembang. Dampaknya, saat penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU), kualitas infrastruktur—terutama drainase—sering tidak sesuai standar.
“Seharusnya infrastruktur dibangun lebih dulu dan menjadi syarat utama PBG, bukan sekadar rekomendasi administratif,” tegasnya.
Sementara itu, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDA&BM) mengungkapkan bahwa rekomendasi teknis drainase selama ini hanya berbasis volume tampungan air, tanpa pengaturan dimensi yang detail.
Pendekatan ini dinilai memberi celah penyesuaian berlebihan oleh pengembang selama konstruksi, yang berpotensi mengorbankan efektivitas sistem pengendalian banjir.
Dari sisi hukum, Firly dari Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya mengakui bahwa pengawasan masih menjadi titik lemah. Ia menilai munculnya pasal-pasal kompromistis dalam Raperda justru menandakan ketidaktegasan pemerintah dalam menegakkan aturan lama.
“Jika dimaknai secara benar, PBG seharusnya sudah cukup kuat sebagai pintu awal pengendalian,” katanya.
Meski pakar ITS Ismail Sa’ud menilai pengaturan berbasis kajian dan SOP justru memudahkan investasi, kritik tetap mengemuka bahwa kemudahan investasi tidak boleh mengorbankan kepentingan publik.
“Kepastian bagi investor penting, tapi keselamatan kota dan warga dari banjir jauh lebih penting,” ujar salah satu anggota Pansus.
Sekretaris Pansus Ahmad Nurjayanto juga menyoroti persoalan bangunan vertikal eksisting yang terancam sulit menyesuaikan jika aturan berbasis dimensi diterapkan tanpa kajian mendalam. Hal ini menunjukkan bahwa Raperda masih menyisakan potensi masalah implementasi di lapangan.
Wakil Ketua Pansus Aning Rahmawati menegaskan bahwa tujuan utama Raperda adalah memperkuat pengawasan sejak awal. Namun, ia juga mengakui bahwa selama ini pengawasan saat penyerahan PSU kerap menemukan kualitas drainase yang buruk.
“Ini bukti bahwa sistem lama tidak cukup efektif,” ujarnya.
Pembahasan Raperda Banjir ini mengindikasikan bahwa persoalan banjir Surabaya bukan semata teknis, melainkan juga soal ketegasan regulasi dan konsistensi pengawasan.
Tanpa penegakan PBG yang disiplin, sinkronisasi rekomendasi teknis, serta pengawasan yang nyata di lapangan, Raperda dikhawatirkan hanya menjadi dokumen normatif yang gagal menjawab persoalan banjir yang terus berulang.
Editor : Deni