KPPU Tutup 2025 dengan Penegakan Hukum Tegas, Denda Capai Rp698,5 Miliar

lebaran kabarhit

JAKARTA, KABARHIT.COM (31/12) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menutup tahun 2025 dengan capaian kinerja signifikan di bidang penegakan hukum persaingan usaha.

Sepanjang tahun ini, KPPU menegaskan perannya sebagai garda depan dalam menjaga iklim usaha nasional yang sehat, adil, dan kompetitif.

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menekankan bahwa penguatan sumber daya manusia menjadi pilar utama efektivitas penegakan hukum persaingan. Menurutnya, di tengah dinamika pasar yang semakin kompleks, target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen tidak akan tercapai tanpa peningkatan Indeks Persaingan Usaha Nasional dari 4,95 menjadi 6,33.

Penegakan hukum tetap menjadi sorotan utama kinerja KPPU. Hingga akhir 2025, KPPU telah menjatuhkan 13 putusan dengan total denda mencapai Rp698,5 miliar.

Perkara yang ditangani didominasi oleh pelanggaran kewajiban notifikasi merger dan akuisisi, disusul kasus persekongkolan tender serta monopolisasi. Seluruh perkara tersebut melibatkan 24 pelaku usaha, delapan di antaranya merupakan pelaku usaha asing.

Denda tertinggi sebesar Rp449 miliar dijatuhkan dalam perkara Truk Sany pada Agustus 2025, terkait dugaan integrasi vertikal dan penguasaan pasar.

Kasus lain yang menyita perhatian publik antara lain persekongkolan tender proyek air bersih di Lombok Utara dengan denda Rp12 miliar, serta sanksi denda Rp202,5 miliar kepada Google pada Januari 2025 dan Rp15 miliar kepada TikTok Nusantara akibat keterlambatan notifikasi akuisisi Tokopedia pada September 2025.

Selain perkara yang telah diputus, KPPU juga tengah menangani kasus besar dugaan kartel suku bunga pinjaman daring yang melibatkan 97 platform fintech dengan nilai pasar mencapai Rp1.650 triliun. Sidang perdana yang dimulai sejak Agustus 2025 dipandang sebagai ujian serius kemampuan KPPU dalam merespons tantangan ekonomi digital.

Penegakan hukum KPPU tidak hanya berdampak pada perlindungan masyarakat, tetapi juga berkontribusi terhadap penerimaan negara. Total piutang denda persaingan usaha saat ini tercatat melebihi Rp1 triliun, dengan sekitar 75 persen atau Rp862 miliar telah disetorkan ke kas negara. Khusus sepanjang 2025, nilai denda yang berhasil dibayarkan mencapai Rp55,54 miliar.

Di luar penindakan, KPPU aktif dalam pengawasan merger, advokasi kebijakan, serta penguatan kemitraan usaha. Sepanjang 2025, KPPU menerima 115 notifikasi merger dan akuisisi dengan nilai transaksi mencapai Rp1.093 triliun, terutama di sektor real estat, pertambangan, dan logistik. Salah satu transaksi strategis adalah akuisisi Tokopedia oleh TikTok Nusantara yang disetujui bersyarat pada Juni 2025.

Dalam bidang advokasi, KPPU menyampaikan 12 rekomendasi kebijakan kepada pemerintah, termasuk terkait bea masuk anti-dumping benang filament. Selain itu, KPPU mendorong 60 program kepatuhan perusahaan, dengan 25 di antaranya telah memperoleh penetapan resmi.

KPPU juga mengawasi hubungan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dengan empat perkara teregister di sektor ritel, peternakan ayam, dan pelayanan kesehatan, serta satu penyelidikan tambahan di sektor ritel.

KPPU turut menjaga kepentingan publik pada komoditas strategis. Sejak Agustus 2025, KPPU mendalami fenomena kelangkaan BBM non-subsidi guna memastikan tidak terjadi praktik monopoli yang merugikan konsumen.

“Tanpa data yang transparan dan lintas pelaku, risiko distorsi pasar dan antrean berkepanjangan akan meningkat,” ujar Ketua KPPU.

Di sektor pangan, KPPU memantau kenaikan harga beras yang sepanjang 2025 hampir merata berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Melalui survei lapangan hingga tingkat penggilingan dan pengecer, KPPU menilai perlunya penguatan peran Bulog dalam stabilisasi harga, menjaga kualitas, dan memastikan keterjangkauan beras bagi masyarakat.

Menjelang akhir tahun, KPPU meneguhkan transformasi kelembagaan dengan melantik 394 pegawai sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Desember 2025. Ketua KPPU menegaskan bahwa selain penguatan sumber daya manusia, dukungan kerangka hukum yang memadai juga menjadi kebutuhan mendesak. Ia berharap revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 segera terwujud guna memperkuat mandat KPPU.

Dengan fondasi kelembagaan yang semakin solid, KPPU menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas penegakan hukum persaingan secara konsisten dan terukur.

ASN KPPU yang baru dilantik diharapkan menjadi garda terdepan dalam memastikan pertumbuhan ekonomi Indonesia berjalan dalam koridor persaingan usaha yang sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat posisi KPPU sebagai institusi negara yang tegas, independen, dan dipercaya publik.

Editor : Deni