Komisi D DPRD Surabaya Soroti Dugaan Pelanggaran Perlindungan Anak dalam Kasus Black Owl

SURABAYA, KABARHIT.COM – Komisi D DPRD Kota Surabaya menyoroti serius dugaan pelanggaran hukum dan perlindungan anak yang terjadi di tempat hiburan malam Black Owl Surabaya. Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama Optimus Law Firm, sejumlah dinas terkait, serta perwakilan DPRD, Selasa (13/1/2026).

RDP tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas surat permohonan hearing dari Optimus Law Firm yang mewakili korban, terkait dugaan tindak pidana pemberian minuman beralkohol (mihol) kepada anak di bawah umur, hingga dugaan pelecehan seksual yang kini telah ditangani oleh Polda Jawa Timur.

Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, dr. Akmawarita Kadir, mengungkapkan bahwa pihaknya awalnya mengira persoalan tersebut telah selesai karena sebelumnya sempat dibahas di Komisi B. Namun setelah menerima surat resmi dari Optimus Law Firm, Komisi D menilai masih terdapat sejumlah persoalan serius yang perlu diklarifikasi.

“RDP ini menanggapi surat masuk dari Optimus Law Firm terkait permohonan hearing kasus Black Owl. Kami sempat mengira sudah selesai, ternyata masih ada hal-hal yang mengganjal dan harus ditindaklanjuti,” ujar dr. Akmawarita.

Dalam forum tersebut, kuasa hukum korban dari Optimus Law Firm, Renald Christoper, menegaskan bahwa tujuan utama hearing adalah untuk memastikan kasus serupa tidak kembali terulang, khususnya yang menyangkut perlindungan anak. Salah satu poin krusial yang disampaikan adalah dugaan penawaran dan pemberian minuman beralkohol kepada anak-anak di bawah umur.

“Ada dugaan bukti bahwa anak-anak di bawah umur ditawarkan minuman beralkohol. Jika ini benar, tentu sangat memprihatinkan dan tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.

Komisi D menegaskan, jika dugaan tersebut terbukti, maka dinas-dinas terkait wajib segera mengambil langkah tegas.
Mengingat Surabaya telah menyandang predikat Kota Layak Anak, perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas utama.

RDP tersebut turut dihadiri Ketua DP3APPKB Kota Surabaya, Ida, yang diharapkan dapat memimpin tim lintas sektor untuk melakukan pendalaman dan pengawasan bersama dinas terkait, guna mencegah anak-anak mengakses minuman beralkohol yang jelas dilarang oleh undang-undang.

“Aturan sudah jelas, konsumsi minuman beralkohol hanya boleh untuk usia di atas 21 tahun. Jangan sampai anak-anak kita menjadi korban,” imbuh dr. Akmawarita.

Selain itu, Komisi D DPRD Surabaya juga meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda). DPRD menegaskan, jika terbukti melanggar, izin usaha tempat hiburan malam terkait harus dicabut.

“Ini demi menjaga Surabaya sebagai Kota Layak Anak. Jika pelanggaran terbukti, kami berharap DPMPTSP tegas mencabut izin usaha,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Imam Syafii, mengungkapkan bahwa kasus Black Owl saat ini telah dilaporkan dan ditangani Polda Jawa Timur, mencakup dugaan percobaan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Imam menegaskan DPRD menghormati proses hukum yang sedang berjalan, namun tetap menuntut ketegasan Pemerintah Kota Surabaya dalam pengawasan tempat hiburan malam. Ia juga menyesalkan ketidakhadiran pihak Black Owl saat dipanggil Komisi D.

“Komisi D sudah mengundang pihak Black Owl untuk klarifikasi, namun mereka tidak hadir. Ini menunjukkan tidak adanya itikad baik,” ujarnya.

Dari fakta yang terungkap, korban diketahui merupakan pelajar SMA kelas 2 berusia 17 tahun yang diduga mengonsumsi minuman beralkohol di lokasi tersebut. Padahal, regulasi jelas melarang distribusi dan konsumsi mihol bagi usia di bawah 21 tahun.

Imam juga menyoroti praktik promosi melalui media sosial yang memungkinkan seseorang berusia 18 tahun menjadi member dan mendapatkan voucher senilai Rp2 juta, yang ternyata hanya bisa ditukarkan dengan minuman beralkohol.

“Ini bukan sekadar penjualan, tapi promosi yang menjerat anak di bawah umur. Menurut saya, ini pelanggaran serius,” tegasnya.

Komisi D pun mendesak DP3A untuk memperketat pengawasan seluruh tempat hiburan malam di Surabaya serta meminta Pemkot menjatuhkan sanksi tegas berupa pencabutan sementara izin penjualan minuman beralkohol golongan B dan C (SKPL).

“Ini warning keras. Kami tidak ingin ada lagi korban, khususnya anak-anak. Kejadian ini terjadi di Surabaya dan menjadi tanggung jawab kita bersama,” pungkas Imam.

Di sisi lain, Kuasa Hukum Optimus Law, Renald Christoper, membeberkan bahwa pihaknya telah menyampaikan fakta dan bukti dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum pengelola Black Owl dan pihak terkait, termasuk Hotel Best Surabaya.

“Agenda RDP hari ini adalah menjelaskan adanya dugaan tindak pidana terhadap perempuan atau anak di bawah umur. Fakta dan bukti sudah kami sampaikan,” ujar Renald.

Ia menjelaskan, proses hukum saat ini telah memasuki tahap penetapan tersangka, bahkan pelaku telah ditahan sambil menunggu proses P21. Renald juga mengungkapkan korban datang ke Black Owl sekitar pukul 22.00 WIB dan tidak membeli minuman beralkohol, melainkan disuguhkan oleh staf.

“Korban tidak membeli, tapi disuguhkan dan diduga dicekoki minuman beralkohol oleh staf,” jelasnya.

Renald menilai lemahnya sistem pengawasan membuka peluang terjadinya pelanggaran serius, bahkan berpotensi mengarah pada dugaan eksploitasi anak dan perdagangan manusia.
Meski saat ini laporan masih difokuskan pada pelaku perorangan, Optimus Law memastikan akan mengkaji kemungkinan langkah hukum lanjutan terhadap korporasi.

“Yang kami soroti bukan hanya pelakunya, tetapi sistem pengawasan. Ke depan, kami membuka kemungkinan laporan baru terkait pertanggungjawaban korporasi,” pungkasnya.

Komisi D DPRD Surabaya memastikan akan kembali memanggil pihak-pihak terkait guna pendalaman kasus, sekaligus memastikan kejadian serupa tidak kembali terjadi di Kota Pahlawan.

Editor : Deni