SURABAYA, KABARHIT.COM- kembali dipermalukan oleh carut-marut penanganan kasus dugaan penggelapan aset warga. Perkara yang menimpa Maria Lucia Setyowati, warga Kota Surabaya, menjadi cermin buram lemahnya perlindungan hak kepemilikan masyarakat serta tumpulnya kinerja aparat penegak hukum dan pengawasan lembaga terkait.
Kasus yang telah dilaporkan sejak 2021 itu hingga kini tak kunjung menunjukkan kejelasan, meski indikasi pelanggaran hukum sangat terang dan melibatkan pihak-pihak yang justru memahami administrasi pertanahan. Ironisnya, salah satu terduga pelaku diketahui telah ditahan aparat penegak hukum — bukan karena kasus penggelapan aset Maria, melainkan perkara lain. Fakta ini semakin menegaskan bahwa penanganan perkara utama terkesan dibiarkan mengambang.
Pada Senin (19/1/2025), Maria kembali mendatangi Gedung DPRD Kota Surabaya dan diterima Komisi A di lobi lantai 2. Ini bukan kunjungan pertama, melainkan jeritan lanjutan seorang warga yang hak atas tanah dan bangunannya raib satu per satu, sementara negara seolah absen memberi kepastian.
Di hadapan anggota dewan dan awak media, Maria mengungkap awal mula tragedi hukum yang menimpanya. Rumah miliknya di kawasan Tenggilis Lama disebut dipecah menjadi tiga bagian dengan dalih penataan dan pengurusan administrasi. Ide tersebut, menurut pengakuannya, datang dari Tri Ratna Dewi, sosok yang kini justru berstatus buronan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kepercayaan Maria berubah menjadi petaka. Tanpa pendampingan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan tanpa proses di kantor resmi, ia menandatangani sejumlah dokumen yang belakangan diketahui bukan sekadar administrasi, melainkan akta hibah yang mengalihkan hak kepemilikan asetnya.
“Saya baru tahu tahun 2021. Selama itu saya tidak pernah menerima dokumen asli, hanya fotokopi. Bahkan alamat PPAT-nya pun saya tidak tahu,” ungkap Maria dengan nada getir.
Nama Permadi, yang disebut sebagai pegawai PPAT, turut mencuat dalam pusaran kasus ini. Yang bersangkutan kini mendekam di Rutan Medaeng atas perkara lain dan disebut-sebut memiliki banyak kasus serupa. Namun lagi-lagi, keterkaitannya dalam dugaan penggelapan aset Maria belum juga disentuh tuntas.
Masalah kian kompleks ketika aset lain milik Maria di kawasan Tenggilis Permai diketahui telah diagunkan ke bank. Fakta ini baru terungkap saat pihak bank datang untuk proses lelang pada 2021. Total, empat unit tanah dan bangunan disebut lenyap akibat rangkaian dugaan penggelapan yang hingga kini tak jelas ujungnya.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mengakui bahwa persoalan utama korban bukan sekadar memenjarakan pelaku. “Yang diperjuangkan Bu Maria adalah keadilan berupa pengembalian aset. Ini yang tidak sederhana karena sudah terjadi peralihan kepemilikan,” ujarnya.
Pernyataan ini sekaligus menjadi tamparan keras bagi sistem hukum. Ketika pidana berjalan lamban dan perdata tak kunjung disentuh serius, korban justru terjebak dalam labirin birokrasi tanpa ujung. Hukum seolah sibuk menghukum orang, tetapi abai memulihkan hak warga.
Komisi A menyarankan agar kasus ini juga dibawa ke Satgas Anti Mafia Tanah Pemkot Surabaya. Namun rekomendasi ini memunculkan pertanyaan publik: mengapa perkara yang sudah terang benderang selama bertahun-tahun baru kini diarahkan ke banyak pintu? Di mana peran aktif negara sejak awal?
Komisi A berjanji akan mengawal kasus ini dan mendorong sinergi antarinstansi. Janji yang terdengar familiar, namun kerap berakhir tanpa hasil nyata. Publik kini menunggu, apakah kasus Maria akan menjadi titik balik keberanian melawan mafia tanah, atau sekadar menambah daftar panjang warga yang dikalahkan oleh sistem.
Jika negara terus gagal mengembalikan hak warganya, maka yang digelapkan bukan hanya aset — tetapi juga kepercayaan publik terhadap hukum dan keadilan.
Editor : Deni