Ketua Komisi B DPRD Jatim Anik Dorong Implementasi Cepat Perda Perlindungan Petambak

Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur Hj. Anik Maslachah. (Foto: Istimewa)
Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur Hj. Anik Maslachah. (Foto: Istimewa)

SURABAYA, KABARHIT.COM – DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) bersama Gubernur Indar Parawansa resmi menyetujui dua rancangan peraturan daerah (Raperda), yaitu Raperda perubahan atas perda nomor 3 tahun 2010 tentang penanggulangan bencana di Provinsi Jawa Timur serta Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan Pembudidaya ikan dan petambak. 

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur Hj. Anik Maslachah menegaskan tantangan utama pasca pengesahan Perda justru berada pada tahapan implementasi. Menurutnya, sebagian besar pekerjaan rumah kini berada ditangan eksekutif terutama dalam menyiapkan peraturan gubernur (pergub). 

"Dalam klausul pasal sudah diatur, maksimal enam bulan setelah perda disahkan harus ditindaklanjuti dengan peraturan gubernur (pergub). Tanpa pergub, sejumlah pasal tidak bisa dijalankan," ujar Anik sapaan akrab saat ditemui awak media usai sidang paripurna di kantor DPRD Jatim, Senin (19/1/2026).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengatakan bahwa DPRD akan terus melakukan pengawasan agar regulasi turunan tersebut bisa rampung tepat waktu.

"Targetnya, pembentukan pergub bisa terealisasi sekitar bulan Juni hingga Juli 2026," kata dia. 

Lebih lanjut, ia menjelaskan substansi perda ini memuat dua aspek utama, yaitu pemberdayaan dan perlindungan bagi petambak garam serta pembudidaya ikan. 

"Untuk sektor garam, Jawa Timur memiliki potensi besar karena menyumbang sekitar 60 persen produksi garam nasional. Namun, mayoritas masih berupa garam konsumsi rumah tangga," jelas Anik.

"Masalahnya, kita belum mampu mendorong petani garam naik kelas menjadi produsen garam industri. Padahal, kebutuhan garam industri kedepan justru semakin besar, bahkan bisa melampaui kebutuhan garam konsumsi," tambahnya. 

Anik menyebut, sejumlah sektor industri seperti farmasi, kosmetik hingga tekstil membutuhkan garam dengan kadar NACL tinggi. "Untuk mencapai standar garam industri, dibutuhkan intervensi teknologi modern agar kualitas NACL bisa meningkat hingga diatas 97%," tandasnya. 

Selain pemberdayaan, aspek perlindungan juga menjadi krusial. Anik menyoroti belum adanya kepastian harga garam karena komoditas tersebut belum masuk kategori bahan pokok penting, sehingga tidak memiliki harga pembelian pemerintah (HPP).

"Para petani garam masih sangat tergantung pada tengkulak. Harganya fluktuatif dan sering merugikan para petani. Inilah yang membuat mereka ragu untuk memperluas produksi," imbuhnya. 

Melalui perda ini, Ketua Komisi B mendorong kolaborasi antara petani garam dengan BUMN maupun perusahaan swasta termasuk PT Garam.

"Kami pun berharap PT Garam lebih fokus pada produksi garam Industri, sementara garam konsumsi dapat dikelola oleh rakyat dengan jaminan penyerapan hasil," harap dia.

Bagi sektor perikanan dan tambak, Anggota DPRD Jatim Dapil Sidoarjo menilai persoalan hampir serupa.

"Meski Jawa Timur menjadi provinsi dengan hasil tangkap ikan tertinggi nasional, pemberdayaan petambak masih tertinggal dibanding daerah lain seperti Sulawesi dan NTB," sebutnya. 

Anik pun mengungkapkan bahwa persoalan mendesak saat ini adalah kerusakan batas wilayah tambak dengan laut yang mengakibatkan banjir rob, terutama kawasan Sidoarjo. Kondisi tersebut berdampak langsung pada hasil panen, bahkan memicu ancaman satwa liar masuk ke area tambak. 

"Kalau tambak sudah kebanjiran, ikan lepas semua. Petambak rugi besar. Ini harus diintervensi melalui perbaikan infrastruktur, drainase, dan pembatas tambak," ungkapnya. 

Selain itu, Anik pun menyoroti kebutuhan cold storage, karena minimnya fasilitas penyimpanan dingin membuat harga ikan sangat fluktuatif terutama saat panen raya. Ia juga mendorong optimalisasi cold storage yang sudah ada, salah satunya di kawasan Puspa Agro Sidoarjo. 

"Dengan cold storage, petambak tidak panik saat panen. Ikan bisa disimpan, harga lebih stabil, dan kesejahteraan meningkat," tukasnya. 

Untuk memutus mata rantai tengkulak, perda ini juga mendorong pembentukan koperasi petambak dan nelayan. Ia pun berharap koperasi ini menjadi wadah penampungan hasil produksi sekaligus sarana menjalin kerja sama langsung dengan Industri.

"Intinya, perda ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petambak garam maupun ikan. Kuncinya ada pada teknologi, edukasi, kepastian harga, dan sinergi lintas sektor," pungkasnya.

Editor : Ipul