KPPU Gelar Sidang Pendahuluan Dugaan Keterlambatan Notifikasi Akuisisi iForte atas MCP Indo Utama

avatar kabarhit.com
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memulai Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan terkait dugaan pelanggaran kewajiban notifikasi pengambilalihan saham PT MCP Indo Utama oleh PT Iforte Solusi Infotek. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 15
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memulai Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan terkait dugaan pelanggaran kewajiban notifikasi pengambilalihan saham PT MCP Indo Utama oleh PT Iforte Solusi Infotek. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 15
lebaran kabarhit

JAKARTA.KABARHIT.COM -  27 Februari 2026 – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memulai Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan terkait dugaan pelanggaran kewajiban notifikasi pengambilalihan saham PT MCP Indo Utama oleh PT Iforte Solusi Infotek. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 15/KPPU-M/2025.

Sidang berlangsung pada Rabu (26/2) di Kantor KPPU Jakarta dan dipimpin Ketua Majelis Rhido Jusmadi bersama Anggota Majelis M. Fanshurullah Asa dan M. Noor Rofieq. Agenda persidangan meliputi pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator serta pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti berupa surat dan/atau dokumen pendukung LDP.

Dalam persidangan, Investigator KPPU menyampaikan dugaan bahwa PT Iforte Solusi Infotek terlambat menyampaikan notifikasi pengambilalihan saham selama satu hari kerja.

Akuisisi tersebut dilakukan pada 22 September 2023, dengan kepemilikan saham sebesar 62,47 persen dan nilai transaksi Rp12,5 miliar. Tujuan pengambilalihan disebut untuk memperkuat sistem inti (core system) serta mengembangkan solusi keuangan terintegrasi (end-to-end payment) di Indonesia.

PT Iforte Solusi Infotek merupakan perusahaan infrastruktur telekomunikasi dan penyedia layanan internet yang berfokus pada layanan konektivitas serta fiberisasi menara (tower fiberization). Sementara itu, PT MCP Indo Utama bergerak di bidang layanan transaksi pembayaran digital (fintech payment) dan solusi layanan pedagang (merchant services).

Secara yuridis, transaksi akuisisi dinyatakan efektif pada 26 September 2023. Mengacu Pasal 46 ayat (5) huruf a Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023, penghitungan batas waktu notifikasi dimulai setelah 30 hari kerja sejak tanggal efektif yuridis. Dengan demikian, batas akhir penyampaian notifikasi seharusnya jatuh pada 7 November 2023.

Namun, KPPU baru menerima pemberitahuan tersebut pada 8 November 2023. Atas dasar itu, Investigator menduga terjadi keterlambatan selama satu hari kerja.

Perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat juncto Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.

Setelah mendengarkan paparan LDP dan memeriksa kelengkapan alat bukti, Majelis Komisi menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 9 Maret 2026, dengan agenda penyampaian tanggapan Terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran.

Editor : Deni