SURABAYA, KABARHIT.COM – Komisi D DPRD Surabaya mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyeret salah satu usaha spa di Kota Pahlawan. Dalam rapat dengar pendapat bersama instansi terkait dan manajemen Spa Gion, Senin 8/6/2025, DPRD juga menyoroti lemahnya sistem pengawasan perizinan usaha hiburan dan spa.
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Imam Syafi’i, menyebut kasus tersebut menjadi tamparan bagi Surabaya yang selama ini dikenal sebagai Kota Layak Anak.
“Terus terang kejadian ini menampar wajah kita semua. Surabaya sebagai kota ramah anak merasa tercoreng dan kecolongan. Karena itu kami meminta pihak berwajib mengusut tuntas kasus ini. Siapapun yang terlibat harus mendapat sanksi sesuai ketentuan TPPO,” tegas Imam.
*DPRD Temukan Pelanggaran Administrasi Izin*
Dalam rapat tersebut, Komisi D menemukan sejumlah persoalan administrasi perizinan Spa Gion. Imam mengatakan terdapat beberapa izin usaha yang belum sesuai operasional.
“Ditemukan ada beberapa pelanggaran administrasi. Ini menunjukkan pemerintah kota selama ini kurang optimal dalam fungsi pengawasan. Seharusnya setelah izin diterbitkan, pengawasan dilakukan berkala agar penyimpangan segera diketahui,” ujarnya.
Imam mengungkapkan sebagian besar usaha spa di Surabaya masih pakai izin panti pijat kategori risiko rendah dari Pemkot. Padahal operasional spa masuk kategori risiko menengah-tinggi yang izinnya di tingkat provinsi.
“Kalau izinnya panti pijat tetapi operasionalnya spa, tentu harus segera disesuaikan. Kami minta ada teguran dan pembinaan. Jika tidak diperbaiki, harus ada sanksi tegas,” katanya.
*Gion Klaim Jadi Korban Agen Penyalur Lampung*
Legal dan Humas Gion Resto & Spa, Felix Prasetyo, menyatakan pihaknya merasa jadi korban. Dugaan pekerja di bawah umur berawal dari data identitas yang dimasukkan agen penyalur dari Lampung.
“Permasalahan ini dari agen yang memasukkan identitas pekerja. Dari dokumen yang kami terima, pekerja tersebut terlihat memenuhi syarat usia. Kasus masih berproses di Polda Lampung,” kata Felix.
Ia menegaskan hingga saat ini tidak ada penyegelan maupun penutupan operasional Gion seperti yang beredar.
“Kami dirugikan secara finansial dan nama baik. Padahal kami juga jadi korban tindakan agen tersebut,” ujarnya.
Terkait perizinan, Felix akui ada penyesuaian administrasi dan KBLI yang sedang dilengkapi sesuai regulasi terbaru.
*DPRD Minta Audit Semua Izin Spa Surabaya*
Komisi D meminta Dinas Pariwisata meningkatkan pengawasan usaha berizin operasional.
“Jangan hanya fokus PAD atau kunjungan wisatawan, tapi abaikan pengawasan perizinan yang berpotensi pelanggaran hukum dan kerusakan moral,” tambah Imam.
Imam tegas membedakan persoalan administrasi dan pidana. “Kalau administrasi masih ada ruang pembinaan. Tapi kalau terbukti TPPO, tidak boleh kompromi dan harus diproses tuntas,” pungkasnya.
Kasus dugaan TPPO ini masih dalam penyelidikan kepolisian. DPRD Surabaya memastikan terus memantau agar perlindungan anak tidak kecolongan lagi.
Editor : Deni