KPPU Soroti Diskon Besar dan Praktik Jual Rugi dalam Persaingan Usaha

Sosialisasi persaingan usaha sehat oleh KPPU Kanwil IV Surabaya bersama regulator di Nusa Tenggara Barat melalui Zoom.
Sosialisasi persaingan usaha sehat oleh KPPU Kanwil IV Surabaya bersama regulator di Nusa Tenggara Barat melalui Zoom.

SURABAYA, KABARHIT.COM – Pemberian diskon besar dalam persaingan bisnis tidak serta-merta melanggar hukum. Namun, strategi menjual produk dengan harga sangat rendah perlu dicermati apabila diduga bertujuan menyingkirkan pesaing dan menghambat persaingan di pasar.

Persoalan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam sosialisasi persaingan usaha yang digelar Kantor Wilayah IV Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Surabaya bagi regulator di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Zoom, Kamis (29/10/2026). Kegiatan ini juga membahas pentingnya peran pemerintah daerah dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan kompetitif.

Sosialisasi dibuka oleh Komisioner KPPU Eugenia Mardanugraha dan dimoderatori Muhammad Naufal. Dua narasumber yang hadir yakni Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Kanwil IV KPPU Surabaya Romi Pradhana Aryo serta Plt. Kepala Kanwil IV KPPU Surabaya Dyah Paramita.

Romi membawakan materi mengenai Survei Persepsi Regulator terhadap Persaingan Usaha, sedangkan Dyah membahas peran strategis persaingan usaha yang sehat dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Romi menjelaskan, Survei Persepsi Regulator terhadap Persaingan Usaha merupakan bagian dari penyusunan Indeks Persaingan Usaha Daerah 2026. Survei ini bertujuan mengetahui persepsi regulator di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota terhadap kondisi persaingan usaha di wilayah masing-masing.

Sejumlah sektor yang menjadi cakupan survei meliputi pertanian, perkebunan, pertambangan, industri pengolahan, perdagangan, konstruksi, jasa, dan keuangan.

Responden diminta mengisi identitas, memilih satu sektor atau subsektor yang paling dipahami, kemudian menjawab 26 pernyataan berdasarkan sektor pilihannya. Pernyataan tersebut mencakup tujuh dimensi, yakni struktur pasar, perilaku usaha, pangsa pasar, regulasi dan kebijakan, permintaan, penawaran, serta kelembagaan.

Melalui survei tersebut, KPPU berupaya mendapatkan gambaran mengenai konsentrasi pasar, hambatan masuk bagi pelaku usaha baru, persaingan harga, strategi promosi, pemanfaatan platform digital, inovasi, efisiensi teknologi, hingga peran pemerintah daerah dalam menciptakan persaingan usaha yang sehat.

Pengisian kuesioner dilakukan melalui tautan atau kode QR yang dibagikan selama kegiatan berlangsung. Peserta diimbau menyimpan tautan tersebut agar dapat menyelesaikan pengisian sesuai arahan.

Dalam pemaparannya, Dyah Paramita menjelaskan bahwa persaingan usaha yang sehat dapat mendorong efisiensi, inovasi, harga yang kompetitif, serta peningkatan kualitas produk. Kondisi tersebut juga memberikan lebih banyak pilihan kepada konsumen.

Prinsip persaingan usaha sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945 yang menekankan demokrasi ekonomi, efisiensi berkeadilan, keberlanjutan, kemandirian, dan keseimbangan perekonomian nasional. Sementara itu, larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Sejumlah praktik yang berpotensi menghambat persaingan antara lain kartel atau penetapan harga, pembatasan pasokan, praktik monopoli, penyalahgunaan posisi dominan, serta persekongkolan tender.

KPPU memiliki peran dalam penegakan hukum persaingan usaha, pemberian saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah, serta pengawasan merger dan akuisisi sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga dapat berpartisipasi dengan melaporkan dugaan pelanggaran kepada KPPU untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Persoalan diskon besar menjadi salah satu pertanyaan dalam sesi tanya jawab. Rindang Rejeki dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bima menanyakan apakah pemberian diskon dalam jumlah besar yang berpotensi mematikan pesaing dapat dikategorikan sebagai persaingan usaha tidak sehat.

Ia juga menanyakan langkah yang dapat dilakukan apabila menemukan praktik semacam itu di lapangan.

Menanggapi pertanyaan tersebut, pemateri menjelaskan bahwa pemberian diskon tidak otomatis melanggar hukum. Diskon dapat menjadi strategi pemasaran untuk menarik konsumen, memperkenalkan produk, atau menghabiskan persediaan lama.

Namun, harga yang sangat rendah perlu ditelaah apabila terdapat dugaan bahwa strategi tersebut digunakan untuk menyingkirkan pesaing dan menghambat persaingan. Praktik itu dapat dikaji berdasarkan Pasal 20 UU Nomor 5 Tahun 1999 mengenai praktik jual rugi atau predatory pricing.

Penilaian dugaan pelanggaran, jelas pemateri, harus mempertimbangkan tujuan tindakan, kondisi pasar, dampaknya terhadap pesaing, serta bukti yang tersedia.

Keberadaan supermarket besar atau pemberian diskon signifikan tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran. Strategi harga tetap perlu dinilai berdasarkan fakta dan unsur hukum yang berlaku, terutama apabila muncul indikasi upaya menyingkirkan pesaing secara tidak sehat.

Apabila menemukan dugaan pelanggaran persaingan usaha, masyarakat dapat menyampaikan laporan secara tertulis kepada KPPU. Laporan tersebut perlu memuat identitas pelapor dan terlapor, uraian dugaan pelanggaran beserta ketentuan yang diduga dilanggar, serta bukti pendukung dan tanda tangan pelapor.

Laporan yang diterima selanjutnya dapat ditelaah sesuai prosedur dan kewenangan KPPU.

Menjelang akhir kegiatan, moderator kembali mengingatkan pentingnya memahami konteks pasar dan unsur hukum sebelum menyimpulkan suatu tindakan sebagai pelanggaran persaingan usaha.

Kegiatan kemudian ditutup dengan ucapan terima kasih kepada narasumber dan peserta yang telah mengikuti sosialisasi. Peserta juga diimbau menyimpan tautan survei yang telah dibagikan untuk menyelesaikan pengisian kuesioner.

Editor : Tri Karyono