Lantaran di Tuduh Mencuri dan dikeroyok Hingga Meninggal, Lima Tersangka Terancam Hukuman Berat

avatar kabarhit.com

KABARHIT, SURABAYA - Perkara kasus pengeroyokan yang mengakibatkan sampai meninggal dunia, sidang pertama digelar di ruang Pengadilan Negeri Surabaya.

Agenda sidang menghadirkan keterangan saksi-saksi saat kejadian Almarhum Abbas (korban) di keroyok oleh lima terdakwa lantaran di tuduh mencuri.

Akibat perbuatan ke lima terdakwa bisa dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Hal ini disampaikan oleh Sulfikar, S.H, Ajun Jaksa, Kepala Sub Seksi Penuntutan yang pada sidang tersebut berperan menjadi JPU (Jaksa Penuntut Umum)

Sebanyak empat saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan mengenai kasus tersebut. Adapun diantaranya ialah Dulmukti, kakak korban. Bambang, Ratnasari, istri korban satu dari tetangga nya

Dari keterangan semua saksi yang ditanya Mereka membeberkan kejadian bahwa korban pada saat itu dituduh mencuri hingga di keroyok sampai meninggal dunia akibat pemukulan dan pengeroyokan yang di lakukan kelima terdakwa.

Awalnya korban hendak memberikan keterangan bahwa dirinya bukan pencuri namun mereka tetap saja memukul Abbas hingga korban jatuh terngkurap, ujar para saksi,

Lanjutnya, melihat Korban jatuh tengkurap hingga berlumuran darah di sekujur tubuhnya, kemudian korban dilarikan ke RSUD Soetomo Surabaya tapi sayang nyawanya tak tertolong.

Kemudian Ratnasari istri korban, menerangkan kepada majelis hakim setelah mendengar suaminya di keroyok, langsung syok. Saya tidak terima perbuatan kelima pembunuh suami saya, namun saya hanya meminta proses hukum tetap berjalan sesuai yang berlaku,ungkapnya didalam persidangan.

(Eeng/And)

Editor : Deni