Merasa Tidak Dihargai, Baktiono Usir Perwakilan Pemilik Lahan Pompa Bensin Shell

avatar kabarhit.com

KABARHIT, SURABAYA - Hearing lanjutan antara Komisi C dengan pemilik lahan yang diwarnai pengusiran perwakilan pemilik Pompa Bensin Shell akhirnya dilanjutkan minggu depan dikarenakan belum ada titik temu

Baktiono Ketua C DPRD Kota Surabaya mengatakan, menindak lanjuti tentang pengaduan warga saudara Joni, permasalahan pembangunan Stasiun Pompa Bensin Shell.

Komisi c sudah sidak kesana dan melihat tentang persoalan warga disana, disekitar sana ada juga petugas LPMK terkait dengan drainase dsb," ujar Baktiono

Dari hasil rapat akhirnya kita bisa buat kesimpulan seluruh apa yang menjadi evaluasi kita, termasuk analisa dampak lingkungan dan banjir serta dampak lalu lintas.

untuk jalan masuknya harus diperlebar dari semula yang 9 meter menjadi 12 meter terus yang keluar itu tetap 10 meter agar nanti kalau ada truck besar masuk yang mengisi pompa bensin tidak terganggu pemakai jalan.

"Juga lampu peringatan ( Warning Light) yang berwarna kuning harus serta juga disediakan pula penjaga agar tidak memengaruhi keluar masuk dari warga yang ingin membeli bensin disana," tandas Baktiono

Terkait masalah dengan warga dan LPMK semuanya sudah terpenuhi oleh PT Shell tinggal satu yang bernama Joni memang belum pernah sama sekali disosialisasikan oleh pemilik lahan, sementara pemilik lahan juga di undang juga oleh Kelurahan, kecamatan dan DPRD Kota Surabaya namun tidak pernah hadir dan yang hadir hanya perwakilan.

"Dan perwakilan ini menyatakan utusan dari pemilik lahan tapi setelah kami cek namanya Frangki dan pendampinya karena mereka bukan pemilik lahan, kami pun akhirnya menyuruh dia keluar dari rapat ini, " tegas Baktiono

Tetapi pemilik lahan berkirim surat kepada saudara Joni, Pemilik lahan mengatasnamakan Oe Han Chin karena hasil rapat sebelumnya ingin menjual lahan itu.

"Menurut saudara Frangki, waktu itu kami sudah diskusi bersama mintanya mereka terlalu mahal, maka lalu kita putuskan kembali ke komisi c bahwa kita pakai standart pemerintah kota yaitu harga pasar, ada tafsiran, yaitu ada tim penafsiran dan ini tidak ada yang dirugikan bahkan saudara Joni sudah merelakan lahanya yang mereka gunakan setiap hari buka toko untuk menghidupi keluarganya," tandas Baktiono

dikarenakan memang keluarganya merasa was was tokonya di sebelah Pom Bensin, setelah kita pertemukan hari ini saudara Frangki menolak dan masih mengakui utusan Oe Han Chin, seharusnya utusan harus ada Surat Kuasa, akhirnya saya suruh keluar saudara frangki dari ruang rapat komisi C.

Hasil kesimpulan rapat hari ini, kita berikan kesempatan 1 minggu lagi Camat dan Lurah harus memanggil pemilik sebenarnya yaitu yang bernama Oe Han Chin," tambah Baktiono." tutup Baktiono

Editor : Deni