SURABAYA, KABARHIT.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur secara resmi akan menyampaikan usulan pengangkatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur terpilih ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur. Proses ini menjadi tahapan penting dalam rangkaian Pemilihan Gubernur Jawa Timur 2024.
Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi, menjelaskan bahwa usulan tersebut merupakan kewajiban KPU setelah menetapkan pasangan terpilih. Rapat penyampaian usulan akan berlangsung di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur pada Rabu (7/2) pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Shodiqin Nahkodai BKKBN Jatim, Dilantik Khofifah di Gedung Negara Grahadi
"Kami telah menetapkan pasangan terpilih dan memiliki kewajiban untuk mengusulkan pengangkatannya kepada Presiden melalui DPRD Provinsi Jawa Timur," ujar Aang Kunaifi, Rabu, (6/07/2025)
Sementara itu, Gubernur Jawa Timur terpilih, Khofifah Indar Parawansa, menyampaikan rasa syukurnya atas proses yang telah dilalui.
Baca juga: Enam Tahun Jatim Cerdas, Pendidikan Jawa Timur Makin Merata dan Berdampak
"Alhamdulillah, setelah melalui proses panjang dari Pilgub, hari ini KPU Jatim menggelar rapat pleno terbuka dan menyampaikan penetapannya. Bahkan, sudah ada nomornya dan telah ditandatangani oleh seluruh komisioner KPU Jatim," ungkap Khofifah.
Baca juga: Di Rakernas IKA Unair 2025–2030, Khofifah Dorong Sinergi Nasional dari MBG hingga Sapi Perah
Khofifah juga menegaskan komitmennya bersama Wakil Gubernur terpilih, Emil Dardak, untuk menjalankan amanah periode kedua kepemimpinan mereka.
"Ini adalah awal dari perjalanan saya dan Mas Emil Dardak. Insya Allah, kami akan mengemban tugas sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur periode kedua. Tentu dengan berbagai dinamika yang ada, kita harus melakukan proses adaptasi bersama dalam membangun Jawa Timur sebagai Gerbang Baru Nusantara," tambahnya.
Editor : Deni