Ayo Menjadi Pahlawan Berlalu Lintas

avatar kabarhit.com

KABARHIT.COM | SURABAYA - Dalam rangka menyambut Hari Pahlawan Nasional, sekaligus sebagai ajang kampanye disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang, PT KAI Daop 8 Surabaya bersama Komunitas Pecinta Kereta Api, menyelenggarakan kegiatan sosialisasi peduli keselamatan berlalu lintas di perlintasan sekitar Jalan A. Yani - Surabaya dan di sekitar Stasiun Wonokromo.

Guna menarik perhatian masyarakat yang melintas, pihak panitia menampilkan kegiatan musik angklung yang menyanyikan lagu perjuangan, kostum peserta berpakaian pejuang 45, peserta dengan tampilan balutan perban dan kehadiran manusia robot merah putih.

Baca Juga: Slogan 'Mudik Ceria, Penuh Makna' digaungkan Kemenhub, menjadi semangat baru bagi pekerja KAI Daop 8

Selain dari penampilan kostum menarik dan pagelaran musik jalanan, para peserta yang berjumlah 40 orang ini, dalam aksi simpatiknya diisi dengan kegiatan pembagian stiker selamat di perlintasan, bunga, pin dan bendera merah putih.

"Dalam kampanye peduli keselamatan ini, para peserta yang terdiri pegawai PT KAI Daop 8 Surabaya bersama anggota komunitas pecinta kereta sebanyak 40 orang, menyelenggarakan berbagai aksi simpatik kepada para pengguna jalan raya yang melintas di Jalan A.Yani - Surabaya.

Kegiatan hiburan musik, orasi hingga pembagian secara gratis aneka souvenir menarik dengan jumlah 800 pcs dilakukan dalam kampanye yang bertajuk Ayo Menjadi Pahlawan Berlalu Lintas,"Jelas Suprapto, Manager PT KAI Daop 8 Surabaya.

Pihak Humas PT KAI Daop 8 Surabaya selalu menghimbau melalui berbagai cara pendekatan komunikasi, agar masyarakat yang menggunakan angkutan kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat, agar berhati - hati ketika melintas di perlintasan sebidang antara jalur rel Kereta Api dan jalan raya.

Berbagai cara pendekatan komunikasi guna menyadarkan masyarakat akan penting keselamatan di perlintasan telah dilakukan seperti sosialisasi ke sekolah-sekolah, balai desa, di stasiun-stasiun, seminar di hotel-hotel, dan hingga aksi simpatik di jalanan

"Kami ingatkan kembali, bahwa tata cara melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda "STOP" , tengok kiri - kanan, apabila telah yakin "AMAN", baru bisa melintas.

Palang pintu, sirene dan penjaga perlintasan hanyalah alat bantu keamanan semata. Alat utama keselamatannya ada di rambu-rambu lalu lintas bertanda "STOP" tersebut," Jelas Suprapto, Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya.

Baca Juga: Imbas Gangguan Operasional, KAI Berikan Kompensasi Berupa Service Recovery Kepada Pelanggan 

Sesuai dengan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 114 menyatakan : "Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib:

  1. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain.
  2. Mendahulukan kereta api, dan
  3. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel."

Apabila pengguna jalan raya tidak mematuhi aturan tersebut, maka sanksi hukum telah menanti, sesuai sanksi hukum yang tertera pada aturan UU No: 22 tahun 2009, pasal 296 yang berbunyi : "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."

Diharapkan dengan kegiatan sosialisasi keselamatan dari berbagai stake holders di Wilayah Jawa Timur, angka kecelakaan lalu lintas pada perlintasan sebidang di wilayah PT KAI Daop 8  Surabaya dapat terus turunkan.

Tercatat di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya pada tahun 2017 terjadi 75 kasus kecelakaan lalu lintas di perlintasan, kemudian tahun 2018 turun menjadi 51 kasus. Sedangkan untuk tahun 2019, dari periode Januari s/d September 2019 telah terjadi 40 kasus kecelakaan.

Baca Juga: KAI Daop 8 Hadirkan Kembali Lokomotif Livery Vintage Merah dan Biru Era Tahun 1991

Pentingnya pemahaman bahwa alat utama keselamatan di perlintasan adalah rambu lalu lintas, ini bisa terlihat dari data jumlah perlintasan sebidang di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya terdapat total jumlah 568 titik. Dari jumlah tersebut, 164 titik ada palang pintunya serta terjaga,  dan sisanya 404 titik tidak ada palang pintunya serta tidak terjaga.

"Cara yang efektif agar keselamatan pengguna jalan raya bisa terjamin ketika melintas di perlintasan sebidang, adalah dengan cara selalu berperilaku disiplin mematuhi aturan dan rambu-rambu lalu lintas yang ada. Semoga dengan kesadaran disiplin berlalu lintas yang tinggi dari pengguna jalan raya, angkutan  Natal 2019 dan tahun baru 2020 ini, bisa menjadi perjalanan liburan yang indah dan berkesan bagi para pemudik," Harap Suprapto.

Andri

Editor : deni