BEM Unipra Surabaya Ajukan Audiensi dengan DLH Terkait Retribusi Kebersihan

SURABAYA, KABARHIT.COM Rabu (24/07/2024) - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas W.R. Supratman (Unipra) Surabaya mengambil langkah tegas menyusul kebuntuan hasil dari audiensi sebelumnya dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Kota Surabaya. Pada hari Kamis, 18 Juli 2024 lalu, audiensi dengan PDAM yang dimaksud untuk membahas retribusi kebersihan tidak membuahkan hasil yang memuaskan.

Ach Fawait, Presiden BEM Unipra, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan surat permohonan audensi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya sebagai langkah lanjutan. "Kami mengajukan surat permohonan audiensi ini sebagai upaya kami untuk mendapatkan klarifikasi dan solusi terkait mekanisme pemungutan retribusi kebersihan," ujarnya.

Fawait mengutip Peraturan Walikota Surabaya No 63 Tahun 2014 Bab 2 yang mengatur kewenangan terkait pemungutan retribusi kebersihan. Menurutnya, pelaksanaan kewenangan ini harus dilakukan secara transparan oleh DLH dan PDAM sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, Fawait menegaskan komitmennya untuk memastikan permasalahan ini mendapatkan penyelesaian yang jelas. Jika audensi dengan DLH juga tidak memberikan hasil yang memuaskan, BEM Unipra akan melanjutkan upaya advokasi ke DPRD Surabaya, khususnya di Komisi B bidang Perekonomian.

"Kami akan terus mengawal proses ini hingga menemukan titik terang yang diharapkan. Advokasi kepada DPRD Kota Surabaya akan kami lakukan apabila permasalahan ini tidak segera terselesaikan," tutupnya.

Audiensi ini diharapkan dapat membuka ruang diskusi yang lebih terbuka dan konstruktif antara pihak mahasiswa dan pemerintah terkait, guna mencari solusi yang adil dan transparan terhadap masalah retribusi kebersihan yang sedang dipermasalahkan.

Editor : Deni