BPJamsostek Jember Kembali Hadir ditengah Pekerja BPU di Pasar Tanjung

JEMBER, KABARHIT.COM - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Jember kembali hadir di tengah masyarakat untuk mensosialisasikan manfaat program. Kali ini, Selasa (30/12/2024), Pasar Tanjung menjadi tempat diselenggarakannya sosialisasi dan edukasi.

Dengan mengusung tema "Kerja Keras Bebas Cemas", sosialisasi dan edukasi ini targetnya membangun ekosistem pasar agar terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga: Peserta BPJamsostek Dapatkan Fasilitas KPR melalui MLT

Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Jember Dadang Komarudin mengatakan, BPJamsostek sebagai lembaga negara hadir untuk memastikan para pedagang dan ekosistem pasar telah terlindungi program BPJamsostek.

"Ini merupakan hal yang penting, mengingat para pedagang dan ekosistem yang ada di pasar memiliki risiko kerja masing-masing," ujar Dadang.

BPJamsostek memiliki 5 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Khusus untuk pekerja di pasar, kami fokuskan untuk kepesertaan BPU (Bukan Penerima Upah) dengan 3 program, yakni JKK, JKM dan JHT," kata Dadang.

"Namun kami juga mengakomodir bila peserta hanya ingin mengikuti dua program yang sifatnya perlindungan utama, JKK dan JKM,” tambahnya.

Iuran untuk 2 program BPJamsostek tersebut hanya Rp 16.800 -/bulan. Bila mengikuti 3 program yang ada tabungannya, iuran paling rendah Rp 36.800,-/bulan.

Baca Juga: Penyerahan Santunan Kematian oleh Pj Walkot Madiun & Kepala BPJS Ketenagakerjaan

Diakui setiap pekerjaan pasti memiliki risiko, baik itu risiko di jalan dari rumah menuju ke tempat kerja maupun sebaliknya, ataupun risiko di lokasi kerja.

"Tidak ada yang tahu kapan risiko kecelakaan itu menimpa kita, namun setidaknya di saat kita mengalami risiko kerja ada BPJamsostek yang dapat memberikan perlindungan dari segi biaya," tutur Dadang.

Bila mengalami kecelakaan kerja, maka biaya pengobatan sepenuhnya ditanggung oleh BPJamsostek hingga peserta dinyatakan sembuh oleh dokter. Biaya tersebut tanpa ada batasan. Jadi peserta cukup fokus menjalani proses pengobatannya.

Namun apabila peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris akan mendapatkan manfaat berupa santunan sebesar 48 kali upah sebulan. Untuk iuran yang paling rendah, asumsi gajinya adalah 1 juta rupiah.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo Lindungi Peserta Pelatihan UPT BLK Surabaya

Disamping itu ada manfaat beasiswa bagi peserta yang memiliki anak usia sekolah. Manfaat beasiswa diberikan kepada 2 anak dengan nilai maksimal Rp 174 juta.

Program berikutnya adalah Jaminan Kematian, dimana peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka ahli warisnya akan mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta.

Selanjutnya adalah program Jaminan Hari Tua (JHT) yang merupakan program jenis tabungan. JHT ini dikembalikan penuh tanpa potongan pada saat peserta sudah tidak bekerja atau ketika meninggal dunia.

Dalam kesempatan ini BPJamsostek Cabang Jember juga membagi-bagikan souvenir kepada masyarakat yang mendaftar sebagai peserta. Hadiah menarik juga diberikan kepada pengunjung maupun pedagang pasar yang berhasil menjawab pertanyaan yang diberikan oleh petugas BPJamsostek.

Editor : deni