MADIUN, KABARHIT.COM - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kantor Cabang Madiun terus memberikan perlindungan terhadap para pekerja Penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU). Hal ini merupakan bentuk upaya mendukung program pemerintah dalam mengurangi angka kemiskinan.
Dengan memberikan perlindungan dasar berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) terhadap para pekerja. Maka hal ini dapat menyejahterakan masyarakat jika terjadi risiko sosial seperti kecelakaan maupun meninggal dunia.
Kali ini ahli waris keluarga almarhum Sucipto, salah satu pegawai non ASN Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Madiun menerima santunan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 42 juta.
Santunan yang diserahkan Pj Wali Kota Madiun Eddy Supriyanto dan didampingi Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Madiun Anwar Hidayat dan Kadisnaker Kota Madiun tersebut secara langsung diterima oleh ahli waris di Desa Wayut, Kec. Jiwan, Kab. Madiun, Rabu (12/6/2024).
Anwar Hidayat menyampaikan, Pro JKK-JKM di Kota Madiun ini nanti akan diberikan kepada semua pekerja non ASN di lingkungan Pemkot Madiun. Seperti yang disampaikan Pj Wali Kota Madiun bahwa beliau tidak ingin masyarakat dan para pekerja yang ada di kota Madiun mengalami risiko sosial. Tapi kalau ada musibah, minimal sudah ada program JKK-JKM dari Pemkot Madiun.
Editor : Deni