SURABAYA, KABARHIT.COM - Bawaslu Surabaya memanggil Ketua PAC Partai Gerindra Edy Sucipto untuk klarifikasi terkait laporan nomor 012/Reg/LP/PL/Kota/16.01/III/2024, usai Press Conferense bersama MAKI Jatim yang diadakan, jumat (22/3/2024).
Pemanggilan klarifikasi pelapor Edy Sucipto, didampingi Ketua LSM MAKI Korwil Jatim, Heru Satriyo, mengungkapkan bahwa ada kejadian luar biasa di mana seorang PPK memiliki hak untuk mengisi entri data dalam Sirekap serta Kantongi Bukti Kecurangan pengelembungan data
Ketua LSM MAKI Korwil Jatim, Heru Satriyo menyampaikan, korelasinya terdapat dalam aplikasi Sirekap di tingkat Kecamatan, yang sangat berhubungan dengan Komisioner KPU Divisi Teknis, Suprayitno (dikenal sebagai Nano).
"Sedangkan di Bawaslu, korelasinya jelas berhubungan dengan Kordinator Divisi Penangan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Surabaya, Muhammad Agil Akbar," beber Heru Satriyo selaku Ketua LSM MAKI Korwil Jatim
Lebih lanjut, Kami melihat adanya perubahan yang dapat berubah sewaktu-waktu dan dapat dinormalkan kembali seperti yang terjadi di daerah Kecamatan Wonocolo serta Sukolilo.
Terdapat kerjasama negatif yang terjadi di semua TPS di Kota Surabaya, hal ini terjadi secara masif, "ungkap Heru
Ketua PAC Partai Gerindra Edy Sucipto menyampaikan Bahwa
Dalam pemeriksaan terkait laporan saya, ada dugaan penambahan suara di tiga kecamatan
"Kami sedang memeriksa kecamatan Bulak dan Gunung Anyar, ada perbedaan suara di C1 dengan hasil DA1 yang telah kami temukan ketidak sesuaikan data," ucap Edy Sucipto
karena saya merasa sebagai caleg hanya melihat hasil daripada ketidak sesuaikan data," imbuhnya
Sementara itu Koordinator penangan perkara Data dan Infotmasi Bawaslu Surabaya, Moh.Agil menyatakan hari ini, kami akan mengundang pelapor dan saksi untuk mengkaji dugaan pelanggaran pidana pemilu 2024.
" Laporan yang kami terima memiliki 4 saksi. PPK belum kami panggil, nanti pasti saya panggil," ucap Agil saat diwawancarai awak media, jumat, (22/03/2024)
Masih Agil, Bawaslu mengacu pada Peraturan Badan Pengawas Pimilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum
' Untuk langkah berikutnya terkait permasalahan tersebut, pihaknya akan mengundang berbagai pihak, termasuk pelapor, terlapor, saksi, dan lain-lain," beber Agil
Kita hari ini, mengundang pelapor serta saksi untuk mengevaluasi dugaan pelanggaran pidana dalam pemilihan.
"Evaluasi ini didasarkan pada PERPPU No 7 Tahun 2022, tentang penanganan pelanggaran pemilihan Umum melibatkan pihak-pihak terkait seperti pelapor, terlapor, saksi, dan lainnya," terangnya
nanti kita bahas di GAKKUMDU terkait pelanggaran pemilu karena ada laporan, ada pemilu yang melanggar PERPPU No. 3/2023 tentang penegakan hukum pemilu.
"Pelanggaran pemilu akan diselesaikan dalam 14 hari dan kami akan berkoordinasi dengan Gakkumdu mengenai laporan pelanggaran pidana pemilu," pungkas Agil.
Editor : deni