JAKARTA, KABARHIT.COM - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengadakan Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana untuk Perkara Nomor 06/KPPU-M/2024. Perkara ini terkait dugaan pelanggaran atas keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham PT Sumber Baru Hydropower oleh PT Tamaris Hidro. Sidang berlangsung di Kantor KPPU Jakarta dan dipimpin oleh Ketua Majelis Budi Joyo Santoso bersama Anggota Majelis Aru Armando dan Gopprera Panggabean.
Perkara ini bermula dari akuisisi PT Tamaris Hidro terhadap saham PT Sumber Baru Hydropower pada 16 April 2021. PT Tamaris Hidro, yang merupakan perusahaan induk di sektor Pembangkit Listrik Tenaga Air/Minihidro (PLTA/PLTM), mengakuisisi 25.500 lembar saham (85%) dari PT Sumber Baru Hydropower. Sementara itu, PT Patria Bakti Abadi mengakuisisi 4.500 lembar saham (15%). Total nilai transaksi mencapai Rp15.000.000.000.
Berdasarkan Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010, PT Tamaris Hidro diwajibkan untuk memberitahukan akuisisi tersebut kepada KPPU dalam waktu 30 hari sejak transaksi berlaku. Namun, pemberitahuan baru diterima oleh KPPU pada tanggal 25 Februari 2022, melewati batas waktu yang ditetapkan, yakni 27 Juli 2021, dengan keterlambatan selama 149 hari kerja.
Sidang hari ini membahas Penyampaian Laporan Dugaan Pelanggaran oleh Investigator serta Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti. Majelis Komisi akan melanjutkan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada tanggal 22 Juli 2024 untuk menghadirkan tanggapan dari pihak terlapor terhadap laporan tersebut.
Majelis Komisi KPPU menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku guna menjaga iklim persaingan usaha yang sehat di Indonesia. Keputusan akhir atas perkara ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di tanah air.
---
Untuk informasi lebih lanjut, pantau terus perkembangan kasus ini melalui situs resmi KPPU dan sumber berita terpercaya lainnya.
Editor : deni