JAKARTA, KABARHIT.COM - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp10 miliar kepada PT Morula Indonesia atas keterlambatan pemberitahuan akuisisi PT Medika Sejahtera Bersama.
Keputusan ini disampaikan dalam sidang pembacaan putusan pada tanggal 30 September 2024 di Kantor KPPU Jakarta, terkait Perkara Nomor 10/KPPU-M/2024.
PT Morula Indonesia, yang merupakan anak perusahaan PT Bundamedik Tbk dan bergerak di bidang layanan fertilitas, mengakuisisi 99,9% saham PT Medika Sejahtera Bersama pada 7 April 2022 dengan nilai Rp38,99 miliar.
Akuisisi tersebut baru diberitahukan kepada KPPU pada 13 Oktober 2022, terlambat 54 hari dari batas waktu yang ditetapkan, yang seharusnya dilakukan pada 28 Juli 2022.
KPPU menemukan PT Morula Indonesia bersalah melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 jo Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010 dan memerintahkan denda tersebut disetorkan ke kas negara dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Editor : deni