Korupsi di Balik Lindung Tebing, LSM Desak Evaluasi Direksi Jasa Tirta 1

SURABAYA, KABARHIT.COM - Gandengan dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yakni Gabungan Rakyat Demokrasi (GARAD) dan Masyarakat Peduli Keadilan Kesejahteraan dan Transparancy (Mapekkat) menggelar demo aksi di depan kantor perwakilan Perum. PT Jasa Tirta 1 Surabaya, Rabu (20/11/2024) sore. 

Koordinator Lapangan (Koorlap) Aksi sekaligus penanggungjawab, Achmad Garad mengatakan bahwa ini merupakan bentuk teguran keras dan kritikan tajam atas persoalan dugaan korupsi yang dilakukan oleh PT Jasa Tirta 1. 

"Kami disini menyampaikan aspirasi terbuka dengan membawa beberapa tuntutan. Karena, kami telah menemukan dugaan kuat di perusahaan plat merah ini banyak sekali persoalan yang harus diungkap ke publik," ujar pria dipanggil akrab Garad dengan nada lantang dan tegas di depan kantor PT Jasa Tirta 1 perwakilan Surabaya. 

Achmad Garad menyampaikan bahwa ada beberapa tuntutan yang mana telah ditulis dalam banner dari LSM Mapekkat tersebut. 

"Yang berbunyi adalah sesuai pidato kenegaraan pertama Presiden RI Prabowo Subianto diminta aparat penegak hukum, tidak harus menunggu ormas unjuk rasa saat diketahui dugaan tindak pidana," jelas koordinator aksi tersebut.

"Para penegak hukum harus menjalankan fungsinya, mengingatkan plengsengan bibir jurang kalijagir Surabaya 'Mangkrak' dengan lelang ratusan juta segera ditindak karena mengalami kerugian," tegas Achmad Garad. 

Ia pun menegaskan bahwa wajib periksa dan tangkap pejabat pembuat komitmen Perum. Jasa Tirta 1 dan Pimpro.

"Tak hanya itu, LSM Garad sendiri menuntut beberapa hal diantaranya adalah Dewan pengawas wajib mengevaluasi atas pelaksanaan kegiatan di Perum PT Jasa Tirta 1, terutama dalam melaksanakan kegiatan Proyek sekaligus terkait anggaran yang menjadi pengelolaan PT Jasa Tirta 1," tegasnya.

"Copot Dirut PT Jasa Tirta 1, karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi atas proyek Lindung Tebing Kali Jagir Surabaya dan Kinerja Direksi dan Komisaris serta jajaran patut di evaluasi, karena diduga telah melanggar UU Pers dan UU BUMN," imbuh Ketua LSM Garad Indonesia. 

Garad menuturkan, aksi tersebut sebagai bentuk teguran, karena menurutnya lokasi yang dijadikan penyampaian pendapat adalah kantor perwakilan.

"Kami disini masih memberikan ruang kepada pihak kantor perwakilan untuk menyampaikan tuntutan yang disampaikan kepada kantor pusat," tukas Garad.

"Namun, tuntutan dua LSM tersebut tidak ada kejelasan makan kami akan melakukan aksi kembali dengan membawa massa yang lebih besar lagi," pungkasnya.

Editor : Kacong

Lapor Mas Wapres RI