OJK Dukung Program 3 Juta Hunian MBR

OJK Dukung Program 3 Juta Hunian MBR
OJK Dukung Program 3 Juta Hunian MBR

JAKARTA, KABARHIT.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan komitmennya untuk mendukung program pemerintah dalam penyediaan rumah bagi masyarakat, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Program 3 juta hunian ini memberikan peluang luas bagi masyarakat untuk memiliki rumah melalui skema Kredit Kepemilikan Rumah (KPR).

Dalam pelaksanaan kredit/pembiayaan KPR, OJK memberikan fleksibilitas kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk menerapkan kebijakan sesuai manajemen risiko dan pertimbangan bisnis masing-masing. OJK juga telah menginstruksikan perbankan dan LJK lain untuk memperluas pembiayaan KPR bagi MBR.

OJK menegaskan pentingnya Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dalam proses analisis kelayakan calon debitur. SLIK berisi informasi netral yang bukan daftar hitam, bertujuan mengurangi risiko moral hazard dan adverse selection, sekaligus membantu kelancaran proses kredit dan penerapan manajemen risiko.

Hingga November 2024, tercatat 2,35 juta rekening kredit baru diberikan kepada debitur dengan riwayat kredit non-lancar. Hal ini menunjukkan fleksibilitas kebijakan pemberian kredit bagi debitur yang sebelumnya memiliki catatan kredit bermasalah.

Untuk meningkatkan pelayanan, OJK menyediakan kanal pengaduan melalui Kontak 157 bagi masyarakat yang menghadapi kendala pengajuan KPR, termasuk terkait pembaruan data Surat Keterangan Lunas (SKL). Selain itu, OJK berencana membentuk satuan tugas khusus bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk menangani pengaduan lebih efektif.

Dalam mendukung pembiayaan sektor perumahan, OJK telah mengeluarkan beberapa kebijakan strategis, Berdasarkan POJK No.40/POJK.03/2019, kualitas KPR untuk plafon hingga Rp5 miliar hanya dinilai berdasarkan ketepatan pembayaran pokok atau bunga, memberikan kelonggaran dibandingkan kredit lainnya yang dinilai dengan tiga pilar.Kredit properti rumah tinggal dapat dikenakan bobot risiko rendah dalam perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR). Bobot risiko terendah sebesar 20 persen diberikan berdasarkan rasio Loan to Value (LTV), yang semakin menurun seiring pembayaran cicilan.OJK mencabut larangan kredit pengadaan/pengolahan tanah sejak Januari 2023, membuka akses pembiayaan bagi pengembang perumahan dengan penekanan pada manajemen risiko yang baik.OJK bersama para pemangku kepentingan juga membahas dukungan likuiditas untuk program ini, termasuk penyempurnaan skema Efek Beragun Aset Surat Partisipasi (EBA SP) di pasar modal.Dengan berbagai kebijakan ini, OJK optimistis program 3 juta hunian bagi masyarakat dapat berjalan sesuai target, membantu mewujudkan impian MBR untuk memiliki rumah layak huni.

 

Editor : Deni