Reformasi BUMD Jatim: Pj. Gubernur Adhy Yakin PAD Melonjak Tajam

Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Timur (Jatim) Adhy Karyono saat menghadiri sidang paripurna bersama anggota DPRD Jatim di Gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura, Surabaya, (Foto : Humas Pemprov)
Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Timur (Jatim) Adhy Karyono saat menghadiri sidang paripurna bersama anggota DPRD Jatim di Gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura, Surabaya, (Foto : Humas Pemprov)

SURABAYA, KABARHIT.COM – Dua nota penjelasan terkait perubahan nomenklatur dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Timur (Jatim) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Timur (Jatim) Adhy Karyono saat menghadiri sidang paripurna bersama anggota DPRD Jatim di Gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura, Surabaya, Senin (3/2/2025).

“Dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Timur yaitu PT Petrogas Jatim Utama dan PT Panca Wira Usaha Jawa Timur, kini berstatus Perseroda. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kontribusi kedua perusahaan bagi daerah,” ujarnya.

Pj Gubernur Adhy menyebutkan bahwa perubahan ini sesuai amanat dari ketentuan ayat 2 dan ayat 3 pasal 14 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD. Menurutnya, kedua ayat tersebut secara rinci telah mengatur susunan penulisan perseroda pada nama BUMD.

"Ini hanya perubahan status sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 54 bahwa BUMD harus diubah nama, yang belakangnya harus menggunakan Perseroda,” sebut Adhy dalam keterangan resmi diterima oleh redaksi pada hari yang sama.

Adhy menyampaikan bahwa dengan perubahan nomenklatur tersebut, terdapat beberapa hal yang harus mengalami penyesuaian.

“Untuk PT Petrogas Jatim Utama (Perseroda) yang kegiatan usahanya melakukan pengelolaan sumber daya alam (SDA) minyak bumi dan gas bumi dari hulu ke hilir, diharapkan bisa meningkatkan peran serta Daerah melalui kepemilikan Participating Interest 10%,” jelasnya.

“Ini sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (6) Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10%. BUMD wajib memenuhi ketentuan tidak terdapat unsur swasta dalam kepemilikan sahamnya,” tutur Adhy.

Sedangkan untuk PT. PWU Jawa Timur (Perseroda), perubahan terjadi pada besaran modal awal dari Rp 250 M menjadi Rp 500 M. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Bahkan, disampaikan pula bahwa sejak Perseroan Terbatas (PT) Panca Wira Usaha Jawa Timur dibentuk hingga saat ini belum mengalami perubahan modal dasarnya.

Melalui perubahan nomenklatur kedua BUMD tersebut, Pj. Gubernur Adhy berharap agar bisa berjalan dengan baik, serta dapat memberikan manfaat bagi pertumbuhan ekonomi Jawa Timur. Bahkan bisa berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang efeknya bisa dirasakan melalui peningkatan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur.

“Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak terkait untuk kelancaran pembahasan kedua Raperda ini. Harapannya, kedua Raperda bisa menjadi Perda yang berkualiltas dan dapat diimplementasikan serta bermanfaat bagi kemajuan Jawa Timur,” pungkasnya.

Editor : Kacong