Komisi VI DPR RI Dukung Penambahan Anggaran dan Penggunaan 80% PNBP untuk KPPU

JAKARTA, KABARHIT.COM (14/2) – Komisi VI DPR RI menyatakan dukungannya terhadap usulan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk penambahan pagu anggaran dan penggunaan 80% Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada tahun 2025. Tambahan anggaran ini ditujukan untuk mendukung berbagai kegiatan penegakan hukum dan pencegahan, termasuk operasional pembayaran gaji tenaga outsourcing di KPPU.

Kegiatan tersebut meliputi penanganan 10 perkara yang sedang berjalan, 176 penyelidikan awal dan lanjutan, 16 pengawasan kemitraan, 13 penyusunan saran dan pertimbangan kepada pemerintah, 35 penilaian merger dan akuisisi, serta pengukuran Indeks Persaingan Usaha. Dukungan ini disampaikan dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat antara KPPU dan Komisi VI DPR RI pada 13 Februari 2024.

Sebelumnya, Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, dalam rapat tersebut mengungkapkan bahwa pihaknya berupaya optimal menjalankan Instruksi Presiden No. 1/2025 terkait Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Dari total anggaran KPPU sebesar Rp105.373.198.000, Rp96.794.098.000 berasal dari rupiah murni yang digunakan untuk efisiensi anggaran, dan Rp8.579.100.000 dari PNBP yang hanya dapat digunakan apabila target PNBP tahun 2025 sebesar Rp19,3 miliar tercapai.

Berdasarkan perhitungan, dengan realisasi penggunaan anggaran hingga awal Februari 2025 dan besaran gaji selama setahun yang wajib dibayarkan, serta efisiensi senilai Rp37.901.280.000, anggaran KPPU yang tersisa menjadi negatif sekitar Rp2,5 miliar.

Akibatnya, KPPU hanya memiliki anggaran untuk membayar gaji Komisioner dan pegawai Sekretariat, tanpa anggaran untuk menunjang pelaksanaan kegiatan utamanya, seperti penegakan hukum persaingan, pengawasan kemitraan UMKM, penilaian merger dan akuisisi, pemberian saran dan pertimbangan kepada Pemerintah, dan berbagai aktivitas lainnya.

Untuk menyesuaikan diri, KPPU memfokuskan pelaksanaan kegiatan penegakan hukum dan pencegahan dengan menggunakan media elektronik, termasuk dalam hal pemanggilan dan persidangan, serta menerapkan kebijakan bekerja dari mana saja selama dua hari setiap minggu, yaitu pada hari Senin dan Jumat, dengan tetap menjamin pemberian layanan terbaik bagi publik.

Secara khusus, KPPU meminta dukungan Komisi VI untuk memperoleh tambahan pagu anggaran sebesar Rp26.135.104.000 guna memfasilitasi penyelesaian kasus dan pembayaran biaya 66 tenaga outsourcing di KPPU, serta usulan untuk dapat menggunakan 80ri PNBP yang berasal dari kegiatan utama KPPU. Komisi VI DPR RI mendukung kedua usulan tersebut dan memasukkannya dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat.

"Kami berterima kasih kepada Komisi VI yang telah mendukung urgensi penyelesaian kasus dan pembayaran tenaga outsourcing di KPPU, serta penggunaan 80% PNBP yang disetorkan," ujar Ifan, sapaan akrab Ketua KPPU.

 

Editor : Deni