KPPU Pantau Kenaikan Harga Pangan Jelang Ramadhan: Potensi Monopoli Jadi Sorotan

JAKARTA , KABARHIT.COM (05/03) – Fenomena kenaikan harga pangan menjadi perhatian utama masyarakat menjelang Ramadhan. Peningkatan permintaan terhadap berbagai bahan pokok seperti beras, gula, minyak goreng, daging, dan komoditas lainnya sering kali menyebabkan lonjakan harga di pasar. Namun, di luar mekanisme pasar yang wajar, terdapat potensi risiko praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang dapat memperburuk situasi. Oleh karena itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan pemantauan harga dan ketersediaan bahan pangan di berbagai wilayah untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran persaingan usaha yang merugikan konsumen selama satu minggu sebelum Ramadhan 1446 H.

Hasil pemantauan tersebut disampaikan oleh Anggota KPPU, Eugenia Mardanugraha, dan Direktur Ekonomi KPPU, Mulyawan Ranamanggala, dalam forum daring dengan media yang berlangsung pada 4 Maret 2025 di Jakarta.

Dalam forum tersebut, KPPU menjelaskan bahwa pemantauan dilakukan melalui survei harga di tujuh wilayah kantor KPPU dengan fokus pada 17 komoditas penting yang mengalami lonjakan permintaan menjelang Ramadhan. Survei ini membandingkan harga di pasar tradisional dan pasar modern dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) serta Harga Acuan Penjualan (HAP) yang ditetapkan oleh Badan Pangan Nasional.

Temuan KPPU
Beras Medium dan Premium

Harga beras medium di seluruh wilayah kantor KPPU berada di atas HET, kecuali di Lampung yang sesuai HET.
Harga tertinggi tercatat di Samarinda, mencapai Rp16.000 per kilogram, lebih tinggi 28ri HET.
Beras premium juga dijual di atas HET, kecuali di pasar modern wilayah Surabaya dan Makassar.
Telur Ayam

Harga di pasar tradisional bervariasi, dengan wilayah Bandung, Makassar, dan Samarinda menjual telur ayam pada kisaran Rp30.500 – Rp63.000 per kilogram.
Harga tertinggi tercatat di Samarinda.
Di pasar modern, harga di Makassar mencapai Rp53.400 per kilogram, lebih tinggi 78ri HAP.
Daging Ayam dan Daging Sapi

Harga daging ayam cenderung stabil di bawah HAP Rp40.000 per kilogram, kecuali di pasar tradisional Samarinda dan pasar modern Surabaya yang lebih tinggi 5-6ri HAP.
Harga daging sapi di sebagian besar wilayah berada di bawah HAP, dengan harga terendah di Sulawesi Selatan Rp87.400 per kilogram.
Namun, di Lampung, Samarinda, Bandung, dan Surabaya, harga berada di atas HAP dengan deviasi 11-32%.
Harga tertinggi tercatat di Lampung, mencapai Rp185.000 per kilogram.
Komoditas Lainnya

Bawang putih di seluruh pasar tradisional melebihi HAP Rp38.000 per kilogram, dengan harga tertinggi di Bandung Rp46.000.
Minyak goreng curah di seluruh pasar tradisional dijual di atas HET, dengan harga tertinggi Rp28.000 per liter di Samarinda.
Cabai rawit di pasar tradisional mayoritas di atas HAP, dengan harga tertinggi di Bandung Rp85.000 per kilogram (49% di atas HAP).
Gula pasir curah di pasar tradisional umumnya di atas HAP dengan kenaikan 3%-9%, kecuali di Surabaya dan Lampung yang sesuai HAP.
Tindak Lanjut KPPU
Survei ini menjadi indikator awal bagi KPPU untuk menentukan wilayah dan pelaku usaha yang perlu mendapatkan perhatian khusus. Dari hasil pemantauan terhadap 17 komoditas, ditemukan bahwa delapan komoditas dijual di atas HET atau HAP, termasuk beras, telur ayam, bawang putih, minyak goreng curah, dan cabai rawit.

KPPU menilai bahwa HET dan HAP yang ditetapkan pemerintah belum sepenuhnya melindungi masyarakat dari lonjakan harga pangan menjelang Ramadhan. Faktor utama kenaikan harga dipengaruhi oleh peningkatan permintaan, gangguan distribusi, serta potensi praktik anti-persaingan di pasar.

“Kami terus memantau pergerakan harga dan distribusi bahan pokok serta memastikan bahwa tidak ada pihak yang memanfaatkan momentum ini untuk melakukan praktik yang merugikan konsumen,” ujar Eugenia Mardanugraha.

Sebagai langkah konkret, KPPU akan terus mengawasi aktivitas pelaku usaha untuk mencegah pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Jika ditemukan pelanggaran seperti penahanan stok untuk menciptakan kelangkaan atau penetapan harga di atas harga wajar (price fixing), KPPU akan mengambil tindakan tegas.

Selain itu, KPPU akan berkoordinasi dengan pemerintah untuk menindaklanjuti temuan ini. Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta seluruh kementerian dan lembaga terkait untuk bekerja sama dalam memastikan harga pangan tetap terkendali menjelang bulan suci Ramadhan.

Editor : Deni