JAKARTA, KABARHIT.COM – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merekomendasikan Menteri Perdagangan RI untuk tidak menerapkan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard measures) terhadap impor terpal plastik.
Sebaliknya, KPPU menilai perlu adanya kemudahan akses bahan baku, baik dari dalam negeri maupun impor, serta pengawasan terhadap larangan terbatas bahan baku dan dominasi pasokan oleh pelaku usaha tertentu.
Rekomendasi ini disampaikan KPPU melalui Surat Saran dan Pertimbangan kepada Menteri Perdagangan pada 4 Maret 2025. KPPU melakukan analisis terhadap industri terpal plastik dengan pendekatan Structure-Conduct-Performance dan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU).
Hasil analisis menunjukkan bahwa pasar terpal plastik di Indonesia berbentuk oligopoli, didominasi oleh tiga pelaku usaha dalam negeri. Namun, pasar tetap terbuka karena banyak produsen domestik yang beralih menjadi importir akibat harga impor yang lebih kompetitif. Selain itu, tidak ditemukan penurunan kinerja industri terpal plastik selama 2021–2023.
Tekanan terhadap industri lebih disebabkan oleh kebijakan larangan terbatas impor bahan baku seperti Low Density Polyethylene (LDPE) dan High Density Polyethylene (HDPE). Sementara itu, pasokan dalam negeri dikuasai oleh satu pemasok dominan tanpa jaminan ketersediaan yang memadai.
Jika safeguard measures diterapkan, KPPU menilai kebijakan tersebut hanya akan menguntungkan industri dalam negeri yang mengajukan permohonan tanpa meningkatkan daya saing keseluruhan. Hal ini juga dapat menyebabkan kenaikan harga terpal plastik dan mengurangi pilihan bagi UMKM, yang merupakan konsumen utama produk ini.
Oleh karena itu, KPPU menyimpulkan bahwa penerapan safeguard measures terhadap impor terpal plastik tidak diperlukan. Sebagai gantinya, KPPU mendorong pemerintah untuk memberikan kemudahan akses bahan baku, mengawasi kebijakan larangan terbatas impor bahan baku, serta mengontrol dominasi pasokan oleh pelaku usaha tertentu agar persaingan tetap sehat.
Editor : Deni