JAKARTA, KABARHIT.COM - 21 Maret 2025 – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti potensi dampak negatif dari mekanisme trading halt di pasar modal, yang dinilai dapat menjadi celah bagi pelaku pasar tertentu untuk memanipulasi harga saham atau mengambil keuntungan dari asimetri informasi. Jika dilakukan terlalu lama atau terlalu sering, trading halt berisiko menciptakan ketidakpastian pasar yang merugikan perusahaan kecil dan menengah, sementara perusahaan besar dengan modal kuat dapat memanfaatkannya untuk memperkuat dominasi pasar.
Sebagaimana diketahui, pada 18 Maret 2025, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan (trading halt) pada pukul 11:19:31 WIB setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun 5%. Perdagangan baru kembali dibuka pada pukul 11:49:31, namun IHSG tetap ditutup melemah 3,84%.
KPPU menilai bahwa penghentian sementara perdagangan saham memang dirancang untuk menjaga stabilitas pasar dan mencegah kepanikan yang berlebihan. Namun, dalam kondisi tertentu, mekanisme ini dapat menimbulkan potensi persaingan usaha yang tidak sehat, terutama jika pelaku pasar tidak memiliki akses informasi yang setara.
“Selama trading halt, informasi terkait alasan penghentian perdagangan bisa jadi tidak merata. Perusahaan besar dengan akses informasi yang lebih baik, seperti melalui jaringan internal atau koneksi dengan otoritas, dapat mengambil keputusan strategis sebelum perdagangan dibuka kembali. Ini dapat memberi mereka keunggulan kompetitif yang tidak adil dan memperkuat dominasi mereka di pasar,” ujar perwakilan KPPU dalam pernyataan resminya.
Selain itu, KPPU juga menyoroti potensi manipulasi pasar oleh pialang atau pelaku tertentu yang memanfaatkan volatilitas harga pasca trading halt. Beberapa di antaranya bisa saja menciptakan kondisi panic selling atau panic buying untuk memperoleh keuntungan dari pergerakan harga yang ekstrem.
Untuk mengatasi risiko tersebut, KPPU menegaskan pentingnya regulasi ketat atas trading halt, termasuk transparansi dalam pengumuman penghentian perdagangan serta alasan di baliknya. “Semua pelaku pasar harus memiliki akses informasi yang setara agar risiko penyalahgunaan dapat diminimalkan,” tegas KPPU.
Lebih lanjut, KPPU juga mendorong koordinasi lebih erat dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengawasi serta menindak praktik-praktik yang melanggar hukum, seperti insider trading dan manipulasi pasar. Kolaborasi ini dinilai penting untuk menciptakan ekosistem pasar modal yang lebih adil, transparan, dan kompetitif.
Sebagai lembaga yang bertugas mengawasi persaingan usaha di Indonesia, KPPU berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh pelaku usaha, baik besar maupun kecil, memiliki kesempatan yang sama dalam bersaing secara sehat dan berkelanjutan, termasuk di pasar modal.
Editor : Deni