KPPU Apresiasi DPR RI Masukkan Revisi UU Persaingan Usaha ke Prolegnas Prioritas 2025

JAKARTA, KABARHIT.COM- 8 Mei 2025 — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyampaikan apresiasi tinggi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) atas langkah strategis memasukkan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025.

Langkah ini dinilai KPPU sebagai bentuk komitmen DPR RI dalam membangun ekosistem usaha yang sehat dan kompetitif, terutama di tengah tantangan global dan perkembangan ekonomi digital. Saat ini, Panitia Kerja (Panja) RUU Amandemen UU No. 5/1999 telah dibentuk di Komisi VI DPR RI, dengan kepemimpinan oleh Wakil Ketua Komisi VI, Adisatrya Suryo Sulisto.

Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menyatakan kesiapan lembaganya untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembahasan revisi, termasuk melalui pemberian masukan berbasis data dan kajian kepada Panja Komisi VI maupun Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

“Amandemen UU No. 5 Tahun 1999 sudah menjadi kebutuhan mendesak. Dalam menghadapi tantangan persaingan di era ekonomi digital dan arus masuk pelaku usaha global lintas negara, Indonesia membutuhkan perangkat hukum yang adaptif dan visioner,” tegasnya.

Perlu diketahui, upaya revisi terhadap UU ini sempat mendekati tahap pengesahan pada tahun 2018, namun tertunda karena sejumlah pertimbangan strategis. Kini, kompleksitas persoalan seperti praktik predatory pricing, dominasi pasar digital, serta persoalan yurisdiksi pelaku usaha multinasional semakin mempertegas urgensi pembaruan regulasi tersebut.

UU No. 5 Tahun 1999 sendiri telah berusia seperempat abad dan tercatat telah tiga kali diuji melalui Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, KPPU memandang momentum revisi saat ini sebagai kesempatan penting untuk memperkuat fondasi hukum persaingan usaha, sekaligus menjaga iklim investasi yang adil dan sehat di Indonesia.

Editor : Deni