Spekulasi Merger Grab dan GoTo: KPPU Belum Bisa Berbicara Banyak

JAKARTA, KABARHIT.COM - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan bahwa mereka belum dapat melakukan penilaian atas spekulasi merger antara Grab dan GoTo yang tengah ramai dibicarakan di berbagai media. Hal ini disebabkan oleh sistem pengawasan merger di Indonesia yang bersifat mandatory post-merger notification atau pemberitahuan wajib paska transaksi.

Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menjelaskan bahwa KPPU hanya dapat melakukan penilaian setelah transaksi merger tersebut diberitahukan secara resmi oleh para pihak, yaitu maksimal 30 hari sejak transaksi efektif. "Selama transaksi merger Grab dan GoTo masih bersifat spekulatif, KPPU belum dapat memberikan penilaian terhadap merger yang diestimasikan bernilai Rp 114,8 triliun tersebut," ujar Fanshurullah.

Sebagai langkah preventif, KPPU telah mulai melakukan penelitian mandiri untuk mengidentifikasi potensi dampak serta merumuskan opsi-opsi penyesuaian kebijakan yang dapat diambil apabila merger ini benar-benar terealisasi.

Jika transaksi merger tersebut dinotifikasikan, KPPU dapat melakukan penilaian hingga ke penilaian menyeluruh yang mencakup berbagai analisis, antara lain hambatan masuk pasar, potensi perilaku anti persaingan, efisiensi, kebijakan peningkatan daya saing dan penguatan industri nasional, pengembangan teknologi dan inovasi, dan perlindungan usaha mikro, kecil, dan menengah.

KPPU juga menghimbau para pihak untuk melakukan self-assessment atau penilaian mandiri untuk memastikan bahwa transaksi mereka tidak berpotensi menciptakan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Jika terbukti melanggar, KPPU berwenang menjatuhkan tindakan administratif hingga penetapan pembatalan transaksi merger tersebut.

Editor : Deni