KPPU Tutup Semester I 2025 dengan Ketegasan Hukum dan Tantangan Baru di Era Ekonomi Digital

JAKARTA, KABARHIT.COM – Di tengah dinamika pasar dan tekanan ekonomi global, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatatkan kinerja impresif selama paruh pertama tahun 2025. Lewat penegakan hukum bernilai ratusan miliar rupiah hingga reformasi kemitraan UMKM, KPPU mempertegas posisinya sebagai benteng utama dalam menjaga iklim usaha yang sehat dan kompetitif.

Laporan Semester I tahun ini mencatat enam putusan dan satu penetapan dengan total denda mencapai lebih dari Rp220 miliar. Kasus paling mencolok adalah denda Rp202,5 miliar terhadap Google atas dugaan penyalahgunaan dominasi dalam sistem pembayaran Play Store. Selain itu, kasus tender PDAM Lombok Utara juga mencatat denda Rp12 miliar, menunjukkan ketegasan KPPU terhadap praktik persekongkolan.

KPPU juga mencatat potensi besar dalam penanganan perkara kartel suku bunga pada industri pinjaman online yang melibatkan 97 platform fintech dengan nilai pasar mencapai Rp1.650 triliun. Sidang perdana kasus tersebut dijadwalkan pada pekan kedua Agustus 2025.

Di sisi merger dan akuisisi, KPPU menerima 63 notifikasi transaksi senilai total Rp244,05 triliun. Sektor logistik, energi, teknologi, dan keuangan mendominasi. Salah satu sorotan adalah akuisisi Tokopedia oleh TikTok Nusantara yang disetujui bersyarat setelah pihak TikTok menyetujui semua syarat yang diajukan KPPU.

Tiga kebijakan strategis turut diadvokasikan KPPU, termasuk rencana BMAD untuk benang filamen dan pengawasan layanan internet dalam e-katalog pemerintah. Program kepatuhan juga berkembang, dengan 59 program tercatat dan 21 di antaranya telah ditetapkan resmi oleh KPPU.

Dalam hal pengawasan kemitraan, KPPU menyelidiki sepuluh laporan—terutama dari sektor sawit dan transportasi daring. Di Sumatera Selatan dan Kalimantan Tengah, reformasi kemitraan kebun plasma sawit berhasil meningkatkan kesejahteraan lebih dari 1.600 petani mitra.

Dari sisi penerimaan negara, KPPU menyumbangkan Rp22,8 miliar dalam bentuk PNBP dari denda berkekuatan hukum tetap. Namun, masih ada 114 putusan dengan nilai Rp265,49 miliar yang belum tereksekusi, menunjukkan pekerjaan rumah besar di sisi penegakan akhir.

Ironisnya, di tengah beban kerja yang meningkat, KPPU menghadapi pemangkasan anggaran sebesar 35,18 persen untuk tahun 2026. Ini menjadi pemotongan tahun ketiga berturut-turut, tanpa alokasi anggaran untuk advokasi dan penegakan hukum—sebuah ancaman serius terhadap efektivitas lembaga.

Ke depan, KPPU mulai memetakan tantangan baru, seperti praktik predatory pricing tekstil impor di e-commerce, dominasi jaringan LPG midstream, serta konsolidasi perbankan lokal. Dua survei nasional sedang disiapkan: Indeks Persaingan Usaha dan Indeks Kemitraan UMKM, yang akan mencakup seluruh provinsi termasuk lima DOB di Papua.

KPPU menegaskan, jika Indonesia ingin mencapai target pertumbuhan ekonomi 8 persen, maka peningkatan indeks persaingan dari 4,95 menjadi 6,33 adalah keniscayaan. Tanpa otoritas persaingan yang kuat, independen, dan didukung anggaran memadai, cita-cita pembangunan inklusif dan berkeadilan sulit diwujudkan.


Reporter: [Nama Anda]
Redaksi Nawacita – Laporan Khusus Semester I KPPU 2025

Editor : Deni