KPPU Periksa Dugaan Keterlambatan TikTok dalam Lapor Akuisisi Tokopedia

JAKARTA, KABARHIT.COM 23 Juli 2025 — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memulai sidang perdana Majelis Komisi Penilaian Menyeluruh terkait dugaan keterlambatan pemberitahuan akuisisi saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. Sidang ini digelar pada Selasa, 22 Juli 2025, di Kantor KPPU Jakarta.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Rhido Jusmadi, dengan anggota M. Noor Rofieq dan M. Fanshurullah Asa, mengagendakan pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator KPPU. Dalam laporan tersebut, TikTok diduga terlambat melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham selama 88 hari kerja, melebihi batas waktu yang diatur dalam peraturan.

Sebelumnya, pada 17 Juni 2025, KPPU telah memberikan Penetapan Persetujuan Bersyarat atas transaksi tersebut setelah kedua pihak menyetujui syarat-syarat yang diajukan. Namun sidang kali ini merupakan proses terpisah, yang fokus pada dugaan pelanggaran Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 tentang keterlambatan notifikasi pengambilalihan saham.

Transaksi tersebut membuat TikTok memegang 75,01% saham Tokopedia, sementara sisanya sebesar 24,99% dimiliki PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. TikTok, melalui akuisisi ini, berniat untuk kembali memasuki pasar e-commerce Indonesia dengan menggandeng Tokopedia serta memisahkan operasional media sosial dan e-commerce.

Tanggal efektif pengambilalihan saham terjadi pada 31 Januari 2024, sehingga batas akhir penyampaian notifikasi ke KPPU jatuh pada 19 Maret 2024. Namun, pemberitahuan yang diterima KPPU tidak dilakukan langsung oleh TikTok selaku pengambilalih, sehingga dinyatakan tidak sah oleh Rapat Komisi pada 7 Agustus 2024. Sejak itu, KPPU memulai proses penyelidikan resmi pada 8 Agustus 2024.

Mengacu pada Pasal 46 ayat 5 huruf (a) Peraturan KPPU No. 3/2023, investigator menghitung keterlambatan selama 88 hari kerja, dan menduga terjadi pelanggaran terhadap Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 jo. Pasal 55 PP No. 57 Tahun 2010.

Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti, dan akan kembali digelar pada 5 Agustus 2025 dengan agenda Tanggapan Pelaku Usaha atas Laporan Dugaan Pelanggaran.

Editor : Deni