Tekankan Pentingnya GCG, Lilik Hendarwati: BUMD Jatim Harus Profesional dan Akuntabel

Ketua Fraksi PKS Jatim dan Anggota Komisi C DPRD Jatim Lilik Hendarwati.
Ketua Fraksi PKS Jatim dan Anggota Komisi C DPRD Jatim Lilik Hendarwati.

SURABAYA, KABARHIT.COM -  Penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), menjadi sorotan Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur Lilik Hendarwati. 

Dalam penyampaian laporan hasil pembahasan Rancangan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang BUMD.

Lilik Hendarwati mengatakan bahwa revisi Perda ini menjadi langkah penting untuk memperkuat tata kelola penyertaan modal daerah agar lebih transparan, akuntabel, dan efisien. Salah satu poin utama revisi adalah perubahan pada Pasal 8 tentang permodalan.

“Selama ini pengaturan penyertaan modal masih bersifat umum dan belum memberikan kejelasan mengenai bentuk, tujuan, serta mekanisme pelaksanaannya. Ini berpotensi menimbulkan perbedaan tafsir dan mengurangi kepastian hukum,” jelas Lilik sapaan akrabnya, yang juga Ketua Fraksi PKS DPRD Jatim.

Melalui revisi ini, Komisi C bersama Pemerintah Provinsi Jatim ingin memastikan bahwa setiap penyertaan modal memiliki arah, dasar, dan analisis investasi yang jelas, disertai rencana bisnis BUMD yang matang. Selain itu, adanya tembusan kepada DPRD di setiap penyertaan modal menjadi bentuk penguatan pengawasan publik.

Selain permodalan, Pasal 10 turut direvisi guna mempertegas pengaturan pembentukan anak perusahaan oleh BUMD, sekaligus memperkuat peran DPRD dalam pengawasan investasi dan ekspansi usaha.

Sementara itu, Pasal 12 ayat (2) dihapus karena substansi pengaturan rencana jangka panjang serta rencana kerja perusahaan perlu disesuaikan dengan praktik korporasi modern.

Selanjutnya, Pasal 13 diperbarui untuk memperjelas bentuk penugasan Pemerintah Provinsi kepada BUMD dalam mendukung perekonomian daerah dan penyelenggaraan kemanfaatan umum. Adapun Pasal 19 diperkuat agar mekanisme seleksi Dewan Pengawas, Komisaris, dan Direksi BUMD lebih terbuka, profesional, serta berorientasi pada prinsip meritokrasi.

Revisi juga menyentuh Pasal 22 tentang penggunaan laba bersih BUMD. Jika sebelumnya aturan hanya membatasi pembagian dividen minimal 55 persen setelah kewajiban pajak dan cadangan umum terpenuhi, kini pengaturannya diperluas dan lebih rinci.

“Penggunaan laba tidak hanya untuk pembentukan cadangan dan pembagian dividen, tetapi juga mencakup tantiem bagi direksi, dewan pengawas, dan komisaris, bonus untuk pegawai, serta biaya tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR),” paparnya.

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan insentif berbasis kinerja serta memperkuat peran sosial BUMD terhadap masyarakat.

Revisi juga menegaskan batas minimal pembentukan dana cadangan, yaitu sebesar 20 persen dari modal Perumda atau modal disetor pada Perseroda. Sebelum terpenuhi, dana cadangan hanya dapat digunakan untuk menutup kerugian BUMD. 

Setelah tercapai, pembagian dividen ditetapkan paling sedikit 55 persen dari laba bersih. Dengan berbagai perubahan tersebut, DPRD Jawa Timur berharap BUMD dapat dikelola lebih profesional, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

“Kami ingin BUMD di Jawa Timur tidak hanya sehat secara keuangan, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan rakyat,” pungkasnya.

Editor : Ipl