Satgas Agraria Surabaya Dibentuk, Lilik DPRD Jatim Ingatkan Jangan Sekadar Simbol Kebijakan

Anggota DPRD Jatim Dapil Surabaya Lilik Hendarwati.
Anggota DPRD Jatim Dapil Surabaya Lilik Hendarwati.

SURABAYA, KABARHIT.COM – Pemerintah Kota Surabaya membentuk Satuan Tugas (Satgas) Agraria menyusul sengketa tanah yang menimpa Nenek Elina. Langkah tersebut mendapat apresiasi dari Anggota DPRD Jawa Timur (Jatim) Dapil Surabaya, Lilik Hendarwati.

Lilik menilai pembentukan Satgas Agraria menjadi sinyal positif kehadiran negara dalam merespons persoalan masyarakat kecil. Namun demikian, ia mengingatkan agar satgas tidak berhenti sebatas simbol kebijakan.

“Sebagai wakil rakyat, saya mengapresiasi langkah Pemkot Surabaya membentuk Satgas Agraria sebagai respons atas kasus yang menimpa Nenek Elina,” ujar Lilik di Surabaya, Senin (5/1/2025).

Ketua Fraksi PKS DPRD Jatim itu menyebut, kasus Nenek Elina mencuat ke ruang publik setelah seorang warga lanjut usia terlibat konflik agraria atas tanah yang telah lama ditempatinya. Polemik tersebut memantik empati luas masyarakat karena dinilai merepresentasikan persoalan klasik agraria di wilayah perkotaan.

“Warga kecil sering berada pada posisi lemah saat berhadapan dengan kekuatan modal, ketimpangan dokumen legal, serta prosedur administratif yang tidak ramah bagi kelompok rentan,” ungkapnya.

Menurut Lilik, pembentukan Satgas Agraria harus menjadi momentum pembenahan tata kelola konflik agraria, bukan sekadar respons sesaat untuk meredam tekanan publik.

“Apresiasi ini harus disertai kewaspadaan dan pengawalan serius. Satgas Agraria tidak boleh berhenti sebagai respons simbolik atau sekadar pemadam krisis,” tegasnya.

Ia menekankan pentingnya mandat yang jelas, keberpihakan yang tegas kepada masyarakat rentan, serta mekanisme kerja yang transparan dan akuntabel. Lilik juga menyoroti sejumlah aspek krusial yang perlu diawasi bersama.

“Pertama, kekuatan kewenangan satgas dalam menghentikan praktik penggusuran atau perampasan hak atas tanah yang tidak berkeadilan. Kedua, memastikan satgas tidak justru menjadi alat legalisasi konflik agraria yang merugikan warga,” paparnya.

Selain itu, aksesibilitas satgas juga menjadi perhatian. Menurut Lilik, Satgas Agraria harus mudah dijangkau, responsif, serta memberi ruang aman bagi warga kecil untuk menyampaikan pengaduan tanpa rasa takut.

Ia menambahkan, koordinasi lintas level pemerintahan menjadi kunci penyelesaian konflik agraria, mengingat banyak persoalan tidak hanya berada di level kota, tetapi juga melibatkan kewenangan provinsi hingga pemerintah pusat.

“Sinergi lintas level pemerintahan mutlak diperlukan agar penyelesaian konflik agraria benar-benar berpihak pada keadilan,” tambahnya.

Lebih jauh, Lilik pun berharap kasus Nenek Elina tidak sekadar menjadi kisah pilu, melainkan titik balik pembenahan kebijakan agraria di Surabaya dan Jawa Timur secara umum.

“Negara, di semua level, wajib hadir bukan hanya sebagai penengah, tetapi sebagai pelindung hak-hak dasar warganya,” pungkasnya.

Editor : Ipul