KPPU Lanjutkan Pemeriksaan Dugaan Penetapan Suku Bunga Pinjaman Daring

lebaran kabarhit

JAKARTA, KABARHIT.COM - 13 Oktober 2025 — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan pemeriksaan perkara dugaan penetapan suku bunga pada industri pinjaman daring (Pindar) dengan Nomor Register 05/KPPU-I/2025. Sidang pemeriksaan lanjutan ini digelar pada Senin (13/10) di Gedung R.B. Supardan, Kelapa Gading, Jakarta.

Majelis Komisi dipimpin oleh Rhido Jusmadi, dengan anggota M. Fanshurullah Asa, Mohammad Noor Rofieq, Gopprera Panggabean, Mohammad Reza, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso yang hadir secara langsung. Sementara itu, anggota Majelis Aru Armando mengikuti persidangan secara daring.

Dalam persidangan tersebut, Majelis menghadirkan Tomi Joko Irianto, Pengawas Senior Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai saksi yang diajukan oleh Investigator. Tomi memberikan keterangan terkait proses penetapan serta perkembangan suku bunga pinjaman daring di Indonesia sepanjang periode 2018 hingga 2024.

Majelis memberi kesempatan kepada Investigator maupun pihak Terlapor untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi. Investigator menitikberatkan pertanyaan pada mekanisme penetapan suku bunga di industri pinjaman daring yang dinilai dapat memengaruhi tingkat persaingan usaha di sektor tersebut.

Sesuai ketentuan, pemeriksaan lanjutan perkara ini akan berlangsung selama paling lama 60 hari kerja sejak 29 September 2025, dan dapat diperpanjang hingga 30 hari kerja apabila dibutuhkan.

Masyarakat dapat memantau perkembangan agenda persidangan secara berkala melalui laman resmi KPPU di https://kppu.go.id/jadwal-sidang/.

Editor : Deni