SURABAYA, KABARHIT.COM – Koordinator Wilayah (Koorwil) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur Heru Satriyo menyampaikan kekecewaan terhadap pengangkatan Dra. Vitri Rahmawati sebagai Pelaksana Tugas (Plt) sekaligus definitif Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).
Menurut Heru, keputusan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim mengundang pertanyaan. Ia pun menilai Vitri pernah dijatuhi sanksi kedisiplinan berupa penurunan kepangkatan dari eselon III ke eselon IV.
“Pengangkatan definitif Dra. Vitri Rahmawati memantik kekecewaan kami secara kelembagaan. Yang bersangkutan sebelumnya pernah dikenai sanksi penurunan eselon akibat pelanggaran etik kedinasan,” ujar Heru melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (5/11/2025).
Heru mengeklaim sanksi tersebut dijatuhkan berkaitan dengan dugaan hubungan terlarang di antara sesama aparatur sipil negara. Ia menyebut keputusan penurunan pangkat itu dikeluarkan berdasarkan hasil pemeriksaan BKD Jatim.
“Faktanya, ada sanksi administrasi yang sudah dijatuhkan. Karena itu kami terkejut ketika yang bersangkutan kembali menduduki jabatan eselon III dan ditetapkan sebagai Sekretaris Dispora Jatim,” imbuhnya.
MAKI Jatim kemudian meminta penjelasan terbuka dari Baperjakat dan BKD Jatim. Heru menilai proses pengangkatan tersebut tidak mencerminkan kehati-hatian dalam menilai rekam jejak pejabat.
“Dasar pengembalian saudari Vitri ke eselon III dan pengangkatannya sebagai Sekdispora Jatim harus dipaparkan secara jelas dan komprehensif kepada publik,” kata Heru.
Ia menyatakan MAKI Jatim akan menyampaikan surat resmi kepada Sekretaris Daerah Jawa Timur selaku Ketua Baperjakat, Kepala BKD Jatim, dan Inspektorat Jatim.
"LSM tersebut juga membuka kemungkinan membawa persoalan itu ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan penilaian lanjutan," tegas dia.
“Kami ingin memastikan apakah sanksi sebelumnya dianggap selesai, dan apakah keputusan ini sesuai regulasi. Kami juga menerima laporan adanya dugaan penjatuhan sanksi sepihak terhadap ASN lain yang dinilai tidak objektif,” tambahnya.
Heru menegaskan, pihaknya akan membuka sejumlah temuan terkait penjatuhan sanksi pada ASN lain bila diperlukan.
"Hingga berita ini diturunkan, MAKI Jatim menyatakan surat resmi keberatan sudah selesai disusun dan segera dikirimkan kepada Sekdaprov Jatim, Kepala BKD Jatim, serta Inspektorat Jawa Timur," pungkasnya.
Editor : Ipl