Baktiono Desak Penyelesaian Komprehensif Polemik Surat Ijo Surabaya

anggota DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PDI Perjuangan, Baktiono
anggota DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PDI Perjuangan, Baktiono

SURABAYA, KABARHIT.COM  — Polemik berkepanjangan mengenai status surat ijo di Surabaya kembali memanas dan memasuki fase krusial. Persoalan yang telah melilit warga selama puluhan tahun itu dinilai semakin merugikan kepentingan publik, hingga DPR RI mewacanakan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk memutus kebuntuan antara pemerintah dan masyarakat. Kekhawatiran mencuat bahwa ketidakpastian berkepanjangan dapat menggerus kepercayaan publik terhadap legitimasi pemerintah dalam mengelola aset daerah maupun hak rakyat.

Di tengah meningkatnya eskalasi persoalan tersebut, anggota DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PDI Perjuangan, Baktiono, memberikan gambaran menyeluruh tentang sejarah, status hukum, dan dinamika politik yang membuat penyelesaian surat ijo terus tertunda. Ditemui di ruang kerjanya, Rabu (10/12/2025), ia memaparkan perjalanan panjang yang berakar sejak masa kolonial.

Akar Permasalahan dari Era Kolonial
Baktiono menjelaskan bahwa pada masa lalu pemerintah kota mengandalkan pendapatan dari skema sewa lahan, yang kemudian dikenal sebagai surat ijo. Kondisi tersebut diperparah oleh minimnya pemahaman masyarakat terkait dokumen pertanahan.

“Warga zaman dahulu itu tidak mengerti soal surat tanah; yang mereka tahu itu sertifikat. Akhirnya dikeluarkanlah sewa sejak tahun 70-an,” ujarnya.
Sejumlah kawasan seperti Tambak Segaran Wetan, Tambak Segaran, Tambak Rejol, Tambak Bening, Undaan, dan Ngagel merupakan wilayah yang sejak awal masuk dalam sistem sewa. Banyak warga mengira dokumen eigendoms verponding yang mereka miliki dapat dikonversi menjadi hak milik. Padahal, menurut Baktiono, terdapat perbedaan signifikan antara eigendoms geminte yang menjadi milik pemerintah sejak era Belanda dan eigendoms verponding yang merupakan hak rakyat.

Titik Kritis: Registrasi Aset Tahun 2008
Kesalahpahaman kian mengemuka ketika seluruh aset daerah diwajibkan didaftarkan kepada pemerintah pusat pada 2008. Pemerintah Kota Surabaya kala itu memasukkan seluruh lahan terkait ke Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah (SIMBADA) tanpa memilah antara tanah yang berstatus hak rakyat dan aset pemerintah.

Menurut Baktiono, kebijakan tersebut menjadi titik krusial yang memperkeras sengketa hingga saat ini.

Upaya Penyelesaian yang Berulang Kali Tertunda
Baktiono mengungkapkan bahwa upaya pelepasan surat ijo sebenarnya pernah mendekati realisasi, khususnya pada masa Wali Kota Bambang DH. Saat itu dibentuk panitia khusus untuk menangani pelepasan lahan dengan batas maksimal 250 meter persegi. Namun kebijakan tersebut urung dilanjutkan setelah mayoritas anggota Komisi D DPRD menolaknya dalam proses voting.

“Sudah mau dilepas waktu itu, tapi batal lagi,” kata Baktiono.
Ia menambahkan, gugatan sejumlah warga terhadap pemerintah kota juga banyak berakhir dengan kekalahan di pengadilan. Putusan tersebut kemudian menjadi yurisprudensi yang digunakan dalam kasus serupa, sehingga mempersempit ruang gerak warga untuk mendapatkan pengakuan atas tanah yang telah mereka tempati puluhan tahun.

Pansus DPR RI dan Harapan Baru
Wacana pembentukan Pansus oleh DPR RI memberikan babak baru dalam penyelesaian polemik surat ijo. Masyarakat berharap langkah tersebut mampu memberikan kepastian hukum setelah bertahun-tahun menunggu tanpa kejelasan.

Sementara itu, tarik-menarik kepentingan politik, tumpang tindih regulasi, hingga persoalan historis kepemilikan lahan terus menjadi hambatan penyelesaian. Di tengah sorotan publik yang semakin tajam, solusi komprehensif menjadi kebutuhan mendesak agar hubungan antara negara dan rakyat tidak terus diwarnai konflik agraria yang tak kunjung berujung.

— ( )

Editor : Deni