Warga Bongkar Dugaan Permainan BPN dan BKAD di Balik Surat Ijo

Sejumlah warga pemegang Surat Ijo hadir menyampaikan keluhan dan dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan aset tanah milik Pemkot Surabaya.
Sejumlah warga pemegang Surat Ijo hadir menyampaikan keluhan dan dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan aset tanah milik Pemkot Surabaya.

SURABAYA, KABARHIT.COM – Komisi B DPRD Kota Surabaya menyoroti keras kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) usai munculnya dugaan praktik tidak transparan dalam pengelolaan tanah Surat Ijo atau Izin Pemakaian Tanah (IPT).

Hal itu mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Selasa (11/11/2025), dipimpin langsung oleh Ketua Komisi B DPRD Surabaya, M. Faridz Afif.

Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Dispendukcapil Surabaya, Kantor Pertanahan Surabaya 1, serta BPN Wilayah Jawa Timur. Sejumlah warga pemegang Surat Ijo hadir menyampaikan keluhan dan dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan aset tanah milik Pemkot Surabaya.

Salah satu warga, Cipto, asal Petemon, menuding adanya praktik tidak transparan antara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dengan BPN dalam penerbitan surat tanah. Ia bahkan menyebut menemukan indikasi kerja sama yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Ini kejahatan yang harus dibongkar. Surat Ijo itu seharusnya dikeluarkan kelurahan dengan persetujuan BKAD. Tapi di lapangan, ada data yang tidak sesuai, bahkan ada lokasi yang bukan bagian dari aset Pemkot tapi tetap diterbitkan Surat Ijo-nya,” tegas Cipto menyoroti kasus di Jalan Petemon Timur.

Keluhan serupa datang dari Pras, warga lain yang mengaku dipersulit saat mengurus administrasi kependudukan. Ia menyebut, untuk memperbarui KTP saja dirinya harus melunasi retribusi IPT terlebih dahulu.

“Saya hanya mau memperbarui KTP, tapi disuruh bayar retribusi IPT dulu. Bahkan untuk pemblokiran data pun diminta bayar. Ini kan aneh dan memberatkan warga kecil,” ujarnya geram.

Menanggapi hal itu, perwakilan Dispendukcapil Surabaya, Lely S, menegaskan bahwa pelayanan administrasi kependudukan tidak membedakan antara warga pemegang Surat Ijo dan pemilik sertifikat hak milik (SHM).

“Kami tetap melayani semua warga Surabaya tanpa diskriminasi. Selama datanya valid dan benar-benar tinggal di alamat tersebut, pelayanan tetap diberikan,” ujarnya.

Ia menambahkan, kebijakan ini mengacu pada Perwali Nomor 30 Tahun 2025 untuk menjaga akurasi data kependudukan.

Dari pihak Kantor Pertanahan Surabaya 1, Adi S menjelaskan bahwa Surat Ijo merupakan izin pemakaian tanah milik Pemerintah Kota Surabaya dengan kewajiban membayar retribusi tahunan.

“Dasarnya adalah Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 1997, Perwali Nomor 1 Tahun 1998, dan Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Tanah Aset Daerah,” terangnya.

Namun, DPRD menilai penjelasan tersebut belum menjawab keresahan warga. Ketua Komisi B, M. Faridz Afif, menegaskan dua hasil utama dari rapat tersebut.

“Pertama, warga pemegang Surat Ijo tetap berhak penuh mengurus dokumen kependudukan seperti KTP dan KK. Kedua, kami akan memanggil langsung pihak BPN Jawa Timur agar memberikan penjelasan menyeluruh terkait status tanah. Penjelasan ini harus rigid dan transparan,” tegasnya.

Faridz menambahkan, DPRD Surabaya berkomitmen menjembatani aspirasi masyarakat agar polemik status tanah tidak terus berlarut.

“Tujuan kami sederhana — agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan pelayanan yang adil. Kalau dibiarkan kabur, yang rugi warga,” pungkasnya.

Editor : Deni